Realisasi Pajak Daerah 95 Persen, Retribusi Sudah Over Target

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos--

LEBONG RK - Data Bidang Pendapatan BKD Lebong hingga 15 November 2023 penerimaan pajak daerah sudah mencapai angka 95 persen. Sedangkan untuk penerimaan sektor retribusi sudah over target, yaitu diangka 102 persen.

Jumlah tersebut masih berkemungkinan akan terus bertambah, karena masih ada 1,5 bulan lagi laporan penerimaan pajak maupun retribusi daerah hingga tahun anggaran 2023 berakhir.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan dalam APBD 2023 pajak daerah ditarget Rp 7,058 Miliar. Hingga 15 November 2023 penerimaan pajak daerah itu sudah diangka Rp 6,7 Miliar

 atau 95 persen dari target. Sementara untuk retribusi daerah dari target Rp 658 juta, realisasinya sudah di angka Rp 677 juta atau 102 persen.

"Penerimaan pajak dan retribusi daerah ini kami terima berdasarkan laporan kas daerah per tanggal 15 November 2023, " kata Mongin sapaan akrabnya.

Lebih jauh, Mongin mengatakan untuk penerimaan pahak daerah sejauh ini paling besar disumbang dari pajak penerangan jalan yang sudah terealisasi diangka Rp 3,7 Miliar. 

Kemudian disusul dengan penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) dengan penerimaan Rp 1,6 Miliar.

"Pajak daerah ini terdiri dari berbagai objek pajak yang penagihannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, PBBP2, BPHTB dan lain sebagainya, " tambah Mongin.

Sementara itu untuk retribusi daerah, penerimaan paling besar diperoleh dari retribusi pelayanan kesehatan di Puskemas yang sudah menghasilkan Rp 200 juta. Sementara realisasi retribusi lainnya bervariasi mulai dari 65 persen hingga sudah ada yang 100 persen dari target.

BACA JUGA:NPHD Pendanaan Pilkada 2024 Mulai Disusun, Penandatanganannya Tunggu Konsultasi ke Kemendagri

Meski realisasi PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah tersebut sudah cukup signifikan dirinya tetap berharap OPD yang dibebankan PAD untuk terus melakukan penagihan hingga berakhirnya tahun anggaran 2023. Khususnya sektor pajak daerah agar target yang sudah ditetapkan tahun 2023 ini bisa tercapai 100 persen.

"Kami juga mengingatkan OPD jangan sampai ada keteledoran dalam proses penyetorannya ke kas daerah, " singkat Mongin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan