Pilih jadi PPPK, 22 Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Kembalikan Gaji

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Bengkulu Tengah, Mashuri, SE, MM. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Berdasarkan hasil evaluasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, ada 26 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut yang dinyatakan bermasalah. Dari jumlah itu ada empat orang diketahui merupakan mantan calon legislatif atau Caleg. Sedangkan 22 orang lainnya tercatat sebagai perangkat desa aktif.

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Mashuri, SE, MM mengatakan, 

22 calon PPPK yang merupakan perangkat desa aktif telah menyatakan siap mengundurkan diri, dan memilih dilantik menjadi PPPK.   

"Sampai dengan saat ini, dari 22 perangkat desa, itu sudah ada empat orang yang menyatakan siap mundur dari jabatannya dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang mereka terima. Karena itu pula mereka berhak untuk dilantik menjadi PPPK," sampai Mashuri. 

BACA JUGA:Disnakertans Sosialisasi JKP hingga Satu Data Ketenagakerjaan

Lebih lanjut Mashuri menerangkan, untuk 18 perangkat desa lainnya sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan mereka menyatakan kesanggupan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai perangkat desa. Dan ketentuan tersebut wajib dilakukan apabila tetap ingin dilantik sebagai PPPK.  

"Nah untuk besaran pengembalian gaji masih dikaji oleh Majelis Pertimbangan TGR (Tuntutan Ganti Rugi), yang nantinya dikembalikan lagi ke kas negara. Tim Majelis TGR sedang menilai berapa besar gaji ganda yang sudah terima," paparnya.

"Jika mereka tetap ingin dilantik menjadi PPPK, maka salah satu sumber gaji harus dikembalikan. Entah gaji sebagai perangkat desa ataupun gaji honorer yang selama ini diterima," sambung Mashuri.

Sementara itu ada empat mantan Caleg direkomendasikan untuk dibatalkan kelulusan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan