Pj Sekkab Benteng: Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK Tetap Dilantik Jika Memenuhi Ketentuan

DILANTIK : Pj. Sekkab Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan, Kades hingga perangkat desa dan BPD tetap dilantik jadi PPPK apabila memenuhi ketentuan. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Nasib yang berbeda dialami mantan Calon Legislatif (Caleg) dan Kepala Desa (Desa), serta perangkat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena mantan Caleg yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi dipastikan batal dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lain halnya dengan Kades, perangkat desa dan BPD yang masih diberikan kesempatan dilantik menjadi PPPK tanggal 22 dan 23 Juli 2025.
Seperti yang diketahui, pada pelaksanaan seleksi PPPK PPPK tahap I, ada mantan Caleg, Kades, Perangkat Desa dan BPD yang dinyatakan lulus PPPK tahap I. Namun setelah dilakukan verifikasi kembali, Pemkab Bengkulu Tengah memutuskan Kades, Perangkat Desa, dan BPD yang lulus PPPK akan tetap dilantik menjadi PPPK. Sedangkan mantan Caleg kelulusannya dibatalkan, dalam artian tidak akan dilantik.
Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menerangkan, Kades, Perangkat, dan BPD akan tetap dilantik jadi PPPK.
Karena sesuai aturan tidak ada larangan, serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat juga merekomendasikan untuk tetap dilantik.
BACA JUGA:Akhir Juli Pemberkasan Calon PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Wajib Selesai
"Ya sesuai dengan aturannya, Kades maupun perangkat desa dan BPD tidak melanggar. Makanya diputuskan tetap akan dilantik," terangnya.
Mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Tengah ini menyampaikan, untuk Kades, perangkat desa dan BPD akan tetap dilantik apabila memenuhi ketentuan.
Yakni ketentuan bersedia dilantik menjadi PPPK dan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades, perangkat desa maupun BPD.
"Harus memenuhi ketentuan. Nah kalau ketentuannya sudah terpenuhi, ya mereka akan dilantik. Ketentuan yang dimaksud adalah mengundurkan diri serta
mengembalikan salah satu penghasilan tetap atau Siltap yang mereka terima dobel selama ini. Karena selama ini mereka rangkap jabatan, baik itu sebagai tenaga honorer maupun Kades maupun perangkat desa serta BPD," papar Hendri Donal.
Menurutnya, ketentuan tersebut tercantum dalam rekomendasi LHP Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah. "Itu ada dalam LHP Inspektorat. Jika
mereka wajib mengembalikan salah satu Siltap. Terserah mau mengembalikan Siltap yang mana, mau Siltap selaku tenaga honorer maupun sebagai Kades atau perangkat desa serta BPD," sambungnya.
Ditambahkan Pj. Sekkab Hendri Donal, dia juga sudah menyampaikan secara tegas, bahwa peserta PPPK yang berstatus Mantan Caleg tidak akan dilantik. Pihaknya akan tetap berpedoman pada aturan yang mengatur tentang persyaratan calon PPPK, serta diperkuat oleh LHP Inspektorat.