Eks Ketua dan Waka I 'Master of Mind' Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang

Kedua tersangka saat menggunakan rompi tahanan--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, inisial WP dan juga Eks Waka I DPRD Kepahiang periode 2019-2024 inisial AD, disebut-sebut sebagai 'Master of Mind' dalam dugaan kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Keduanya disebut sebagai 'Master of Mind' lantaran merupakan biang atau pemilik ide dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 12 miliar ini.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa, kasus ini bermula dari adanya permintaan dana non budgeter kepada Sekwan yang dilakukan oleh keduanya, tepatnya hal ini terjadi mudai dari awal periode jabatan 2019-2024.

"Dari hasil penyelidikan kami, master of mind meminta dana non budgeter kepada Sekwan yangdilakukan pada awal periode 2019-2024," ujar Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Diduga Cairkan Dana Non Budgeter & Perjalanan Dinas Fiktif: Seret 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang

Lebih lanjut dikatakan, sejak kasus ini dibuka hingga sampai ke tahap ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak 10 orang tersangka. Kasi Pidsus menerangkan, dengan ditangkapnya Master of Mind tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk proses hukum berikutnya.

"Kami dari tim penyidik telah menyimpulkan bahwa, setelah Master of Mind ini dilakukan penahanan, maka perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kasi Pidsus.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Tepat pada Kamis 24 Juli 2025, sebanyak 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 telah diperiksa seluruhnya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh Kejari Kepahiang, 20 angota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 ini dipanggil sejak hari Senin 21 Juli 2025 lalu. Puncaknya pada 24 Juli 2025 kemarin, seluruh anggota dewan tersebut, dipastikan tidak ada yang mangkir dari panggilan jaksa.

Pemanggilan terhadap 20 anggota DPRD Kepahiang 2019-2024 ini, adalah dalam rangka untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar. Tidak hanya dari jajaran anggota saja, namun Pantauan Radarkoran.com di gedung Kejari Kepahiang, sejumlah unsur pimpinan juga turut hadir untuk kepentingan yang sama.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi SPPD Sekwan Provinsi Bengkulu, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Untur pimpinan yang dimaksud ialah, Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yakni WP dan juga Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024, AD. Keduanya dipanggil pada hari yang sama yakni Kamis 24 Juli 2025 kemarin. Pemeriksaan berlangsung sedari pagi, kemudian berhenti untuk istirahat ishoma, lalu dilanjutkan kembali sedari sore hari sampai dengan malam hari.

Belum ada informasi terkait berapa jumlah total pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke masing-masing anggota dewan ini, kendati demikian dipastikan muatannya masih berkutat pada dugaan korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

BACA JUGA:Terseret Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: Mantan Sekwan Terancam Dipecat, Ini Kata Wabup Abdul Hafizh

Hal ini juga sudah dibenarkan oleh eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024, AD yang diperiksa kemarin. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan penyidik adalah terkait dugaan korupsi di parlemen pada tahun anggaran 2021-2023 tersebut.

"Masih seputar tahun 2021-2023, siang ini cuma Isoma saja, nanti lanjut lagi," pungkas AD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan