Penerapan e-Katalog, Mustarani : Sudah Lumrah
TERAPKAN : Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan penerapan e-katalog yang diberlakukan tahun 2024 ini sudah lumrah digunakan.--EKO/RK
Langkah ini diharapkan dapat membangkitkan geliat UMKM di Kabupaten Lebong agar dapat ambil bagian dalam transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem e-katalog.
BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadhan, Satpol PP Segera Bahas Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
"Kami sangat berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan e-katalog dalam memasarkan barang maupun jasanya. Langkah ini kita berharap bisa untuk membangkitkan UMKM di Kabupaten Lebong," lanjutnya.
Lebih jauh Eldi menyampaikan pemberlakukan e-katalog ini untuk semua jenis penyedia barang dan jasa. Sehingga seluruh transaksi akan menggunakan sistem e-katalog.
"Jadi semuanya lewat e-katalog, tentunya hal ini merupakan peluang bagi para pelaku penyedia barang dan jasa yang ada di Kabupaten Lebong. Disisi lain melalui sistem ini juga diharapkan bisa meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pemkab Lebong," singkatnya.