Baru 2 Lokasi Perumahan Berstatus Aset Pemkab Kepahiang: Fasum & Fasos Tanggung Jawab Devloper atau Pengembang

Perumahan di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, ada sebanyak 31 perumahan yang tercatat berdiri di Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan data yang sama itu pula, diketahui bahwa baru 2 lokasi perumahan saja yang telah menjadi milik atau tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Novriansyah, S.Sos, MM menuturkan bahwa, berdasarkan catatan yang dimiliki oleh bidang aset, dua perumahan tersebut meliputi perumahan Griya Asri yang berada di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang serta perumahan Pesona Kepahiang yang berada di Desa Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang.
"Berdasarkan data yang kami miliki, sejauh ini hanya ada dua. Diantaranya perumahan Griya Asri di Desa Bogor Baru dan juga perumahan Pesona Kepahiang di Desa Taba Tebelet," ujar Kabid Aset.
BACA JUGA:31 Izin Lokasi Perumahan Diterbitkan di Kabupaten Kepahiang: Ini Rincian Lokasinya!
Menurut Kabid Aset, terhadap kedua perumahan tersebut, Pemkab Kepahiang memiliki aset berupa tanah, bangunan, jalan dan jembatan atau tanah jalan. Kedua perumahan itu pula telah tercatat menjadi aset milik pemerintah daerah sejak tahun 2021 lalu.
"Perumahan itu tercatat masuk aset Pemkab Kepahiang dan merupakan pengadaan pada tahun 2021 lalu," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Sejak awal penciptaannya, perumahan didirikan sebagai kompleks rumah dan bangunan lain yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan seperti jalan, air bersih, listrik, dan sistem pembuangan sampah, guna mewujudkan pemenuhan rumah yang layak huni.
Tujuan utama pendirian perumahan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar seseorang akan tempat tinggal yang layak, aman, dan terjangkau, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Perumahan juga dirancang sebagai lingkungan hunian yang terintegrasi dengan sarana dan prasarana pendukung, menciptakan suasana kehidupan yang terencana dan berkelanjutan bagi penghuninya.
BACA JUGA:Penghuni Bakal Dikosongkan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV Rehab Rusun di Lebong
Pola pembayaran perumahan yang umum meliputi tunai keras, pembayaran bertahap langsung ke pengembang (cash bertahap atau kredit inhouse), dan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank, di mana setiap metode memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing terkait proses, biaya, dan jangka waktu pembayaran.
Hingga tahun 2025 ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang telah mencatat bahwa ada sebanyak 31 perumahan yang keberadaannya terdata di bidang perizinan.
"Berdasarkan catatan kami, rekapitulasi perizinan perumahan di Kabupaten Kepahiang sampai dengan tahun 2025 ini, berjumlah 31 perumahan," jelas Penata Perizinan Ahli Madya, Dedi Mulyadi, S.Hut, Rabu 10 September 2025.
BACA JUGA:Program ASN Berdikari, Pemkab Siapkan Program Perumahan DP Nol Rupiah
Sebagai informasi, Fasum (fasilitas umum) dan Fasos (fasilitas sosial) adalah tanggung jawab developer untuk membangun dan menyediakannya di area perumahan, serta menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah agar dikelola dan dirawat dengan baik untuk kepentingan warga. Jika developer tidak menyerahkan fasum dan fasos setelah pembangunan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.