217 Orang Calon PPPK Rejang Lebong Diminta Klarifikasi

Plt. Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Suganda--Gatot/RK
Radarkoran.com - Tim Verifikasi Khusus Seleksi PPPK tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah tuntas melakukan proses verifikasi ulang terhadap 1.143 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Rejang Lebong yang lulus seleksi tahap 1.
Tahapan verifikasi ulang tersebut dilakukan lantaran adanya laporan ada peserta seleksi yang tidak menjalankan prosedur seleksi dengan benar hingga adanya honorer siluman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Suganda, mengatakan jika pihaknya telah mengumumkan para peserta hasil verifikasi ulang dari 1.143 orang.
"Yang kita umumkan adalah peserta yang tanpa catatan dan tanpa laporan sebanyak 923 orang dari 1.143 orang," kata Erwan, Senin 22 September 2025.
Dengan telah diumumkan peserta seleksi yang lulus verifikasi ulang PPPK tahap 1 tersebut, Erwan menghimbau kepada para peserta untuk dapat melakukan pengecekan administrasi kelulusan masing-masing.
BACA JUGA:Sisa 3 Bulan, Satgas PAD Rejang Lebong Kejar Target
Ia menyebut, bagi nama-nama yang tidak termasuk dalam uji publik (923 orang, red), diberikan waktu untuk klarifikasi secara tertulis ke BKPSDM Rejang Lebong mulai tanggal 22 - 23 September 2025.
"Kita berikan waktu 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi," ujar Erwan.
Hasil uji publik tim verifikasi khusus PPPK Rejang Lebong, dari 1.143 orang lulus PPPK tahap 1 ada 217 orang yang memiliki catatan. Lalu ada dua orang yang mengundurkan diri dan satu orang yang meninggal dunia.
"Kawan-kawan yang tidak muncul di pengumuman artinya ada catatan saat dilakukan verifikasi. Ada yang kekurangan administratif, ada yang terindikasi terlibat parpol," sampai Erwan.
Lebih jauh, untuk 923 calon PPPK Tahap I yang dinyatakan tidak bermasalah baik dari catatan auditor, laporan/pengaduan masyarakat, data riwayat DAPODIK maupun pengecekan data SIPOL KPU akan diproses Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK dan dilanjutkan dengan pelantikan oleh Bupati Rejang Lebong.
Sedangkan untuk 217 calon PPPK yang masih memiliki catatan, akan dilakukan pengkajian mendalam dengan yang pihak terkait.
"Kita akan dalami sampai empat hari kedepan. Nanti kita juga akan berkonsultasi dengan pihak yang lebih berwenang dan simpulkan untuk disampaikan kepada pimpinan," tutup Erwan.
Sementara itu, bagi Calon PPPK Tahap II, saat ini masih dalam tahapan pengusulan NIPPPK dan akan disampaikan lebih lanjut.