Dugaan Kasus Korupsi Instalasi dan Sarana Listrik RSUD Kepahiang: Begini Kata Kepala Dinkes Kepahiang

Layanan RSUD Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Dugaan kasus korupsi anggaran instalasi dan sarana listrik di RSUD Kepahiang tahun 2020-2021, saat ini tengah menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang. Bahkan baru-baru ini diketahui, status perkara tersebut sudah resmi dinaikan dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan.

Terhadap kasus yang sudah naik ke ranah penyidikan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang, Dr. H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si menyatakan bahwa, dirinya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Kejari Kepahiang selaku pihak yang berwenang.

"Terhadap kasus yang saat ini tengah menyeret RSUD Kepahiang, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kejari Kepahiang," ujar Tajri.

BACA JUGA:Anggaran Belanja Instalasi & Sarana Listrik RSUD Kepahiang Rp 3,1 M: Ada Indikasi Korupsi

Sementara itu disisi lainnya, terhadap kasus tersebut, Kejari Kepahiang telah memanggil sebanyak 28 saksi yang mana salah satu diantaranya merupakan Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang. Bukan cuma itu saja, 3 saksi ahli juga telah dimintai keterangannya untuk mengupas tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya.

Dijelaskan Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH, puluhan saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing di RSUD Kepahiang.

"Untuk jumlah saksi, kurang lebih 28 orang yang sudah kami panggil, termasuk dengan yang disebutkan (Dirut RSUD Kepahiang, red)," jelas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Status Naik Penyidikan: Kejari Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Anggaran Instalasi & Sarana Listrik Rumah Sakit

Sekadar mengulas kembali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi anggaran belanja instalasi dan sarana listrik RSUD Kepahiang, tahun anggaran 2020-2021. Baru-baru ini diketahui, perkara tersebut sudah resmi ditingkatkan statusnya dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa, anggaran belanja instalasi dan sarana listrik di RSUD Kepahiang ini, tergolong cukup besar pada waktu itu.

Pada tahun 2020, RSUD Kepahiang menganggarkan belanja instalasi dan sarana listrik sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara pada tahun 2021, anggaran yang diperuntukkan dalam kegiatan yang sama, diperbesar bahkan hingga mencapai Rp 1,7 miliar. Usut punya usut, ternyata dalam mengelola anggaran yang jika ditotalkan mencapai Rp 3,1 miliar itu, diduga ada perbuatan melawan hukum. 

BACA JUGA:Meninggal Dunia & Terjerat Dugaan Korupsi: Ketua Komisi I dan II DPRD Kepahiang Berganti

"Pada tahun 2020, RSUD Kepahiang menganggarkan belanja instalasi dan sarana listrik dengan nilai Rp 1,4 miliar. Sementara pada tahun 2021, dianggarkan kembali dengan nilai Rp 1,7 miliar," demikian Kasi Pidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan