Kadesnya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan OTT: 3 Desa di Kabupaten Kepahiang Dipimpin Sekdes

3 Kades di Kabupaten Kepahiang ditetapkan tersangka dugaan Korupsi fee proyek BBWSS--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kepala Desa (Kades) Bogor Baru, AK, kemudian Kades Kampung Bogor, SU serta Kades Pagar Gunung, HE barusaja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang.

Ketiga Kades tersebut, saat ini ditahan di sel tahanan Polres Kepahiang, Polda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Sementara disisi lainnya, ketidakhadiran mereka di desa, membuat desa masing-masing saat ini dalam kondisi kekosongan pemimpin. 

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas PMD Kepahiang, Zaili, SE menuturkan bahwa, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan pihak kecamatan dan juga perangkat desa masing-masing. Dalam rapat tersebut, diminta agar masing-masing Sekretaris Desa (Sekdes) untuk memimpin sementara waktu di desa.

BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek BBWSS: Polres Kepahiang Tetapkan 3 Kades Jadi Tersangka Baru

"Kemarin kita sudah lakukan rapat bersama kecamatan dan juga pemerintah desa masing-masing, diputuskan agar Sekdes dari masing-masing desa akan menggantikan Kades sementara waktu. Jadi status Sekdes ini nantinya selaku Plh," ujar Plt. Kadis.

Keputusan untuk mengangkat Sekdes menjadi Plh ini, dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di desa masing-masing. Dengan demikian roda pemerintahan di desa bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Karena tidak boleh terjadi kekosongan, jadi diputuskan supaya Sekdesnya memimpin sementara waktu dengan status sebagai Plh," sambungnya.

BACA JUGA:Kabar Terbaru OTT Fee Proyek BBWSS, Akankah Ada Penambahan Tersangka Baru? Begini Kata Kapolres Kepahiang

Sekadar mengulas kembali bahwa, 3 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang. Ketiganya ialah Kades Bogor Baru, AK, kemudian Kades Kampung Bogor, SU serta Kades Pagar Gunung, HE. 

Pascapenetapan 3 tersangka dalam kasus ini, banyak yang bertanya-tanya, sebetulnya apa peran dari masing-masing Kades tersebut dalam pusaran kasus korupsi yang sempat menjadi bahan perbincangan publik pada tahun 2023 ini.

Terkait hal ini, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk masih belum bisa menjelaskannya secara gamblang. Kendati demikian, Dennyfita memastikan bahwa pihaknya akan menjabarkan peran dari masing-masing Kades ini pada press release yang akan datang.

BACA JUGA:Peran 3 Kades Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Fee Proyek BBWSS: Begini Kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang

"Kami akan melakukan penyidikan sebagaimana peran dari masing-masing tersangka. Peran mereka ini nanti akan saya sampaikan pada rilis berikutnya, karena untuk saat ini tersangka baru kami mintai keterangan, dan akan dilakukan penahanan. Untuk hasil penyidikan lebih lanjut, nanti pasti akan kami sampaikan kembali," demikian Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan