Ingin Mencoblos ke TPS, INGAT! Pemilih Harus Membawa Ini
SAMPAIKAN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengingatkan pemilih yang ingin mencoblos ke TPS pada 14 Februari untuk membawa KTP dan sejumlah surat keterangan lainnya. --EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang akan mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Februari 2024 mendatang, jangan hanya membawa undangan memilih atau pemberitahuan memilih saja dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Tapi ketika mendatangi TPS, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejumlah keterangan jenis lainnya untuk memastikan diri sebagai pemilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan, masyarakat ketika ingin nyoblos ke TPS jangan hanya membawa undangan memilih dari KPPS, namun juga membawa KTP dan surat keterangan lainnya.
"Walaupun sudah mendapatkan undangan untuk memilih, KTP juga harus dibawa ketika datang mencoblos ke TPS. Ya tujuannya untuk memastikan pemilih tersebut benar-benar warga Kabupaten Kepahiang yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan dan sejumlah keterangan jenis lainnya," kata Indra, Jum'at 9 Februari 2024.
Selanjutnya, pemilih yang akan nyoblos ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS 14 Februari juga bisa mengetahui statusnya. Dalam artian, apakah sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT, Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTb serta apakah sebagai Daftar Pemilh Khusus atau DPK.
BACA JUGA:Layanan Pindah Memilih Ditutup, di Kabupaten Kepahiang Ada 662 Pemilih Masuk dan 839 Pemilih ke Luar
"Jika sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT ketika ngin nyoblos ke TPS 14 Februari diharuskan membawa undangan memilih serta KTP. Selajutnya, jika terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTb juga diminta membawa KTP dan surat pindah memilih. Serta jika masuk Daftar Pemilh Khusus atau DPK harus membawa KTP atau surat keterangan lainnya," lanjut Komisioner KPU Indra.
Ketika tiba di TPS, KTP maupun keterangan lainnya disampaikan ke KPPS sehingga bisa dilakukan proses lanjutan dengan diberikan surat suara sesuai dengan status pemilihnya. Menjelang masuk ke TPS, KPPS juga memastikan tidak ada alat elektronik yang dibawa termasuk senjata tajam ke TPS.
"KPPS memberikan surat suara ke peilih dan dipersilakan untuk menyalurkan hak suaranya. Perlu juga diketahui, dalam surat suara yang diberikan menjelang masuk ke TPS sesuai dengan status pemilihnya. Apakah masuk dalam DPT, DPTb ataupun DPK," demikian Komisioner KPU Indra.
Untuk diketahui, jika pemilih terdaftar dalam DPT maka dipastikan akan mendapatkan 5 jenis surat suara. Surat suara Pilpres, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI, surat suara DPRD Provinsi Bengkulu dan surat suara DPRD Kabupaten Kepahiang.
Jika masuk dalam DPK juga berhak untuk mendapatkan 5 jenis surat suara, hanya saja waktu memilih setelah pukul 12.00 WIB dengan catatan juga jika surat suara masih tersedia. Jika surat suara tidak tersedia lagi maka dianjurkan memilih ke TPS terdekat sesuai dengan domisili KTP.
Sementara jika pemilih masuk DPTb maka surat suara yang didapatkan akan sesuai dengan status pindah memilihnya. Seperti halnya, jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara hanya mendapatkan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) saja.
BACA JUGA:Lewat Sosialisasi KPU Lebong Harapkan Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Cerdas
Selanjutnya, pindah memilih ke Kabupaten lain dalam satu provinsi akan mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan surat suara Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD). Pindah memilih ke kabupaten lain dalam satu provinsi dan dalam 1 Daerah Pemilihan (Dapil) DPD RI akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPD RI dan DPR RI.
Selanjutnya, Pindah memilih ke kabupaten lain dalam 1 provinsi, dalam satu Dapil DPR RI dan dalam satu Dapil DPRD Perovinsi akan mendapatkan suara suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi. Terakhir, pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/ kota dan dalam satu Dapil DPRD kabupaten/ kota akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota.