Layanan Pindah Memilih Ditutup, di Kabupaten Kepahiang Ada 662 Pemilih Masuk dan 839 Pemilih ke Luar

PEMILIH : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan jumlah pemilih di Kabupaten Kepahang yang melakukan pengurusan layanan pindah memilih, seluruhnya bisa menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Per tanggal 7 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu resmi menutup layanan pindah memilih. Total ada 662 pemilih masuk dan 839 pemilih ke luar.

Karena sudah mengurus pindah memilih dan terdaftar di dalam Daftar pemilih Tetap tambahan (DPTb), pemilih masuk maupun yang ke luar dipastikan bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan, dari hasil rekapitulasi yang dilaksanakan terhadap layanan pndah memilih, ada 662 Pemilih yang masuk dan 839 pemilih ke luar. Data layanan pindah memilih didapat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kepahiang.

"Per tanggal 7 Februari layanan pindah memilih ditutup, terdata sebanyak 662 pemilih masuk dan 839 pemilih ke luar. Dengan itupula, artinya 14 Februari mendatang mereka bisa menyalurkan hak suara di TPS yang sudah ditetapkan," kata Komisoner KPU Kepahiang, Indra, Jum'at 9 Februari 2024.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Tutup Kesempatan Layanan Pindah Memilih

Dipaparkan Indra, 662 Pemilih masuk di antaranya masuk antar TPS, antar kecamatan, antar kabupaten serta antar provinsi. Sedangkan 839 pemilih yang ke luar merupakan pemilih yang kategori ke luar antar TPS antar kecamatan, antar kabupaten dan antar provinsi.

Layanan pindah memilih yang belum lama ini ditutup merupakan layanan pindah memilih dengan 4 syarat, meliputi bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

"Sekarang layanan pindah memilih sudah kita tutup. Pemilih yang telah mengurus pindah memilih bisa menyalurkan hak suaranya," demikian Komisioner KPU Kepahiang, Indra.

Untuk diketahui, pemilih yang sudah mendapatkan rekomendasi pindah memilih akan mendapatkan surat suara yang nantinya akan diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tetapi terdapat sejumlah katogori surat suara yang didapat, sesuai dengan pindah memilih yang dilakukan. 

Dalam artian, pemilih yang pindah memilih tidak bisa mendapatkan semua jenis surat suara. Karena harus berdasarkan lokasi pindah memilih. Apakah antar kecamatan, antar kabupaten, antar provinsi, termasuk apakah di Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama atau tidak.

Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara hanya mendapatkan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) saja. Selanjutnya pindah memilih ke Kabupaten lain dalam satu provinsi akan mendapatkan surat suara Pilpres dan surat suara pemilihan DPD RI. Pindah memilih ke kabupaten lain di dalam satu provinsi dan dalam 1 Daerah Pemilihan (Dapil) DPD RI, akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPD RI dan DPR RI. 

Kemudian pindah memilih ke kabupaten lain dalam 1 provinsi, dalam satu Dapil DPR RI dan dalam satu Dapil DPRD Provinsi, akan mendapatkan suara suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi. Terakhir, pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota serta dalam satu Dapil DPRD kabupaten/ kota akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan