Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Rejang Lebong Dihadiahi Timah Panas

Polres Rejang Lebong berhasil menangkap satu pelaku Curanmor yang sempat melawan ketika ditangkap--GATOT/RK

Radarkoran.com - Polres Rejang Lebong berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 28 November 2025 pukul 03.00 WIB di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Proses penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, IPDA Desnal Eka Putra, SH, MH bersama tim yang terdiri dari Katim Opsnal Aiptu Meilan H, pers unit Pidum, dan pers unit Opsnal tersebut sempat mengalami perlawanan dari terduga pelaku, sehingga anggota kepolisian terpaksa memberikan hadiah timah panas. 

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 2 Desember 225 mengatakan terduga pelaku adalah Re (27) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap setelah melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau saat anggota melakukan upaya paksa. 

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siap Amankan Nataru

"Terduga pelaku melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata tajam ke arah anggota, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Kasi Humas. 

Re diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. 

"Saat ini, Reki telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas. 

Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Rejang Lebong untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," singkatnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan