Pembagian Alokasi Kursi Legislatif 2024 Sistem Sainte Lague, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
LEGISLATIF : KPU Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait alokasi kursi legislatif.--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu. Walaupun proses rekapitulasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih berproses, semua pihak sudah mampu menebak alokasi kursi legislatif berdasarkan data internal yang dimiliki Calon Legislatif atau partai politik.
KPU sendiri telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Isi PKPU tersebut untuk menetapkan Dapil dan jumlah kursinya.
Pembagian kursi untuk DPR RI dan DPRD di Pemilu 2024 berkemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam.
Dijelaskan Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, SE, M.Ak, untuk DPRD tingkat kabupaten/kota nantinya dapat mengetahui jumlah perolehan kursi dari masing-masing partai setelah diselesaikan pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota. Karena saat pleno tersebut semua pihak dapat mengetahui jumlah total suara yang didapatkan.
Adapun teknis menentukan perolehan kursi tetap menggunakan metode sainte lague, yakni dengan membagi suara sah partai dan calon legislatif dengan pembagian 1,3,5, 7 dan seterusnya.
BACA JUGA:Klaim Raih Kursi Terbanyak, Partai Golkar Siap Kolaborasi
"Nah, jadi nanti tinggal dilihat di peringkat begitu dibagi 1 siapa yang partainya yang paling tinggi dan yang dapat suara terbanyak maka dapat satu kursi. Terus kita bagi ketiga, ketika dibagi 3 kita melihat ke-1 ada enggak yang dibagi tiga ini lebih tinggi dari satu, seperti itu sampai kursinya habis. Jadi untuk DPRD kota dan kabupaten itu selesainya sampai di kabupaten/kota," ungkap Sarjan, Minggu 25 Februari 2024.
Sementara itu, untuk tingkat provinsi atau DPRD provinsi, selesainya nanti pleno di provinsi. Sedangkan untuk DPR RI dan DPD RI serta presiden selesainya nanti pleno di KPU RI.
Sarjan menambahkan, dalam proses penjatahan kursi legislatif tidak menutup kemungkinan jika ada satu partai mendapatkan dua kursi atau lebih.
"Nanti kan tinggal dilihat berkenaan dengan pembagian ini menggunakan metode Sainte Lague tadi. Ketika dibagi 1 dibagi 3 dan dibagi 5, kita tinggal lihat nanti ketika kita bagi tiga ternyata masih ada yang lebih tinggi daripada dibagi satu untuk yang belum dapat kursi, berarti yang dibagi dengan 3 dapat lagi. Kalau di pertama sudah dapat dan dibagi tiga masih dapat, berarti dia dapat dua kursi," tutur Sarjan.
Sementara itu, di tingkat DPR RI untuk mendapatkan 2 kursi belum bisa memastikan berpa total jumlah suara di Bengkulu untuk DPR RI tersebut kemungkinan dapat dua kursi.
"Kita belum bisa menentukan itu, karena sesungguhnya jumlah suara ini kan tidak bisa menentukan dapat berapa kursi. Karena kita hanya melihat kepada peringkat, peringkat dan cara baginya tadi seperti itu (sainte Lague). Jadi, ketika kita bagi satu dengan dibagi tiga, ternyata yang ketika dibagi tiga masih ada yang lebih tinggi daripada dibagi 1 berarti dia dapat dua kursi," papar Sarjan.
Namun demikian, Sarjan menghimbau kepada semua pihak untuk menunggu hasil pleno akhir dari KPU. Sehingga penjatahan kursi tersebut tidak salah.
"Untuk DPR RI kita harus menyelesaikan dulu semua pleno. Sesungguhnya kalau pleno untuk DPR RI ketika kita sudah input seluruh suara di Provinsi Bengkulu ini kita sudah tahu ada (alokasi kursi), tapi penentuannya nanti ada di KPU RI. Karena yang menentukan pencalonan DPR RI adalah KPU RI," imbuhnya.
Lebih lanjut, dengan kondisi saat ini yang banyak muncul informasi liar dan prediksi-prediksi alokasi kursi dan sebagainya, KPU Provinsi Bengkulu juga menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak untuk tidak mudah percaya. Karena tetap hasil akhir nantinya akan diumumkan dari KPU melalui berita acara resmi.