Pembagian Alokasi Kursi Legislatif 2024 Sistem Sainte Lague, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/38ab4b7b39c27a414f7d3797f8fc0646.jpeg)
LEGISLATIF : KPU Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait alokasi kursi legislatif.--GATOT/RK
"Berkenaan dengan informasi yang ada di masyarakat berkenaan dengan perolehan kursi partai, kami mohon kepada masyarakat dan juga peserta Pemilu agar bersabar menunggu hasil resmi dari rekap kami (KPU) secara berjenjang yang dimulai dari kecamatan, kabupaten/kota dan Provinsi serta KPU RI. Itu adalah hasil resmi yang akan ditetapkan KPU dalam sebuah berita acara dalam surat keputusan nantinya. Dan kami berharap pada semua peserta Pemilu dan juga masyarakat agar memantau proses rekapitulasi yang dilaksanakan," tutup Sarjan.
BACA JUGA:Kecuali PSI dan PBB, Setiap Parpol Wajib Serahkan LPPDK Walaupun Tak Dapat Kursi di DPRD Kepahiang
Contoh penjatahan kursi legislatif melalui metode Sainte Lague:
Dicontohkan bahwa ada 4 kursi dalam Daerah Pemilih (Dapil) dengan 4 partai politik yang masuk ambang batas, maka perhitungan penjatahan kursi sebagai berikut:
1. Penentuan Kursi Pertama
Agar dapat menentukan kursi pertama, partai yang memenuhi ambang batas (jumlah suara) akan dibagi dengan angka 1.
Partai A: 42.000 dibagi 1 = 42.000
Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
2. Penentuan Kursi Kedua
Agar dapat menentukan kursi kedua, partai yang sudah mendapatkan kursi pertama akan dibagi dengan angka 3.
Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000