Pembagian Alokasi Kursi Legislatif 2024 Sistem Sainte Lague, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
LEGISLATIF : KPU Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait alokasi kursi legislatif.--GATOT/RK
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai B akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
BACA JUGA:Kursi Pimpinan DPRD Kepahiang Diprediksi Milik Partai Perindo, NasDem, dan Golkar
3. Penentuan Kursi Ketiga
Agar dapat menentukan kursi Ketiga, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 3 (partai A dan B)
Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai C akan mendapatkan kursi Ketiga di dapil tersebut.
4. Penentuan Kursi Keempat
Agar dapat menentukan kursi Keempat, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 3 (Partai A, B, C).
Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000