Audit PDAM Kepahiang Selesai, Pembahasan Raperda Tunggu Jadwal Dewan
Kepala Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Kepala Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH Kamis (23/11) menyebutkan, audit terhadap managemen dan keseluruhan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami sudah dilakukan. Bahkan, pelaporan hasil audit tersebut sudah diserahkan pada DPRD Kepahiang per Rabu (22/11).
Diketahui, hasil audit PDAM Tirta Alami tersebut menjadi pelengkap dalam rangka diubahnya badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. Dengan demikian, dikatakan Irwan pihaknya tinggal menunggu jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang terkait jadwal diusulkannya nota pengantar Raperda Perumda Air Minum tersebut.
"Audit PDAM Tirta Alami sudah dilakukan, dan hasil pelaporannya juga sudah disampaikan ke DPRD kemarin, tinggal lagi kami menunggu kapan Bapemperda menjadwalkan untuk dapat disampaikannya nota pengantar Raperda Perumda Air," ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, bahwa kewenangan terkait penjadwalan pembahasan regulasi tersebut merupakan kewenangan DPRD Kepahiang, yang pada saatnya nantinya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan Perda itu. Ia pun tidak dapat memastikan, apakah Raperda Perumda akan mulai dibahas Desember 2023 ini ataukah tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kepahiang Belum Terima Hasil Audit PDAM
"Kita tunggu jadwal yang ditetapkan DPRD, entah nota pengantarnya dijadwalkan Desember mendatang atau tahun mendatang. Yang pasti syarat yang diminta salah satunya hasil audit PDAM sudah dilakukan, Pemkab tinggal menunggu kapan dijadwalkan saja," jelas Irwan.
Irwan melanjutkan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika PDAM berubah status menjadi Perumda, maka perusahaan umum daerah tersebut dapat mengembangkan usahanya.