Hanya dalam 2 Bulan Tahun 2024, Sudah 28 Warga Kepahiang jadi Korban Gigitan Anjing Liar
HPR : Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hewan Pembawa Rabies (HPR) liar khususnya jenis anjing masih berkeliaran, menyebabkan sepanjang 2 bulan awal 2024 ini sudah 28 warga yang menjadi korban gigitannya. --EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Ada 28 warga Kabupaten Kepahiang jadi korban gigitan Hewan Penular Rabies atau HPR liar. Kasus 28 warga jadi korban gigitan HPR liar jenis anjing ini tercatat terjadi tempo 2 bulan saja sepanjang tahun 2024, yakni Januari dan Februari.
Kesemua korban gigitan HPR liar, seluruhnya sudah ditangani Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang dengan suntikan Vaksin Anti Rabies atau VAR. Seluruhnya bisa ditangani dengan baik, tidak menilbulkan ada korban jiwa atau pasien rabies.
Kepala Dinkes Kabupaten Kepahiang, H. Dr. Tajri Fauzan, SKM, M.Si melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Wisnu Irawan, S.Kep, MM mengungkapkan, ke 28 warga yang jadi korban gigitan HPR liar seluruhnya jenis anjing. Data gigitan HPR liar yang didapat Dinkes Kepahiang berdasarkan laporan dari 11 Puksesmas dari 14 Puskesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Ya, kalau kita lihat dari data yang ada, warga yang menjadi korban gigitan anjing berada di 11 wilayah Puskesmas. Para korban gigitan HPR liar seluruhnya sudah ditangani dengan disuntikkan VAR, yang alhamdulillahnya tidak ada korban jiwa," ungkap Wisnu Irawan, Sabtu 09 Maret 2024.
BACA JUGA:HPR Tidak Bertuan Sulit Dieliminasi, Tekan Kasus Rabies
Lanjut disampaikan Wisnu Irawan, 28 warga yang jadi korban gigitan HPR liar terjadi dalam kurun waktu 2 bulan saja, sepanjang tahun 2024, Januari - Februari. Dengan rincian, 13 gigitan HPR liar terjadi pada Januari dan 15 gigitan terjadi pada Februari. Data 28 warga yang jadi korban gigitan HPR liar dari 13 Puskasmas di Kabupaten Kepahiang.
"Dari 14 Puskesmas yang ada di daerah kita ini, hanya ada 3 Puskesmas yang sejauh ini belum ditemukan kasus gigitan HPR liar. Yakni Puskesmas Cugung Lalang, Puskesmas Keban Agung, dan Puskesmas Embong Ijuk," sampai Wisnu Irawan.
Menurutnya, gigitan HPR liar khususnya anjing liar di Kabupaten Kepahiang setiap tahunnya selalu tinggi. Karena memang di Kabupaten Kepahiang masih banyak anjing liar yang berkeliaran. Ke depan, dirinya juga berharap korban gigitan HPR liar dapat berkurang, karena Perda HPR sudah disahkan DPRD Kepahiang sebagai langkah untuk menurunkan ancaman sebaran penyakit rabies di Kabupaten Kepahiang.
"Kita berharap dengan adanya Perda HPR ini bisa menurunkan angka gigitan HPR liar di Kabupaten Kepahiang. Selain itu, kami juga berharap masyarakat yang mempunyai HPR tidak melepasliarkan hewan peliharaannya," demikian Wisnu Irawan.
Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Penyakit Rabies dianggap penting dalam rangka melindungi masyarakat. Dalam proses penerapan Perda ini, tidak lepas dari peran serta masyarakat. Karena itu penting dilakukan sosialisasi oleh Pemkab Kepahiang. Untuk mengendalikan penyebaran rabies, setidaknya vaksinasi harus dilakukan terhadap 70-80 persen dari populasi HPR. Dengan begitu, HPR yang positif rabies tidak bisa menyebarkan penyakit rabiesnya terhadap HPR yang telah divaksinasi.
BACA JUGA:Imbauan Bagi Pemilik Anjing, Kucing dan Kera, Distan Kepahiang Agendakan Vaksinasi HPR Gratis
Untuk menerapkan hal tersebut, perlu didukung sarana prasarana dan tenaga kesehatan hewan yang memadai. Seperti tempat penampungan sementara untuk mengamati HPR yang dicurigai menderita rabies, serta pelayanan pada Puskeswan untuk mengantisipasi HPR dari terjangkitnya penyakit rabies.
Rabies merupakan penyakit yang mengerikan, karena jika terjadi gejala klinis pada manusia maupun hewan kemungkinan berujung pada kematian. Perlu diketahui, hewan pembawa rabies tidak hanya anjing, tapi kera dan kucing juga termasuk hewan pembawa penyakit mengerikan tersebut.
Untuk tanda rabies pada hewan sangat bervariasi, seperti adanya perubahan tingkah laku. Perubahan perilaku itu hewan tunjukkan dengan mencari tempat yang dingin dan menyendiri, agresif atau menggigit benda-benda yang bergerak termasuk menggigit pemiliknya.