Puluhan Pejabat di Lebong Belum Sampaikan LHKPN

SAMPAIKAN : Inspektorat Kabupaten Lebong mencatat masih ada puluhan pejabat di Pemkab Lebong belum menyampaikan LHKPN.--EKO/RK

Ditambahkannya, laporan mengenai kekayaan ini adalah salah satu wujud transparansi dari para pejabat dalam menyampaikan informasi mengenai harta kekayaan yang mereka miliki. Oleh karena itu, penting bagi setiap pejabat untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. 

Dalam hal menyampaikan LHKPN sendiri sudah ditetapkan paling lambat hingga tanggal 31 Maret 2024 mendatang. Karenanya dirinya mengimbau kepada pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang belum agar bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada.

"Jika sampai akhir Maret masih terdapat pejabat yang belum melaporkan data kekayaan mereka, Pemerintah Kabupaten Lebong akan memberlakukan sanksi yang telah ditetapkan. Langkah ini sejalan dengan arahan yang diterima dari Bupati Kopli Ansori, yang mengamanatkan agar setiap pejabat di lingkungan pemerintahan menjadi lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai kekayaan mereka, " singkat Mustarani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan