Dinas KPP Kepahiang Ikut Kena Imbas Belum Ada Perda LP2B
FOTO : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang Rukismanto,S.Pi mengatakan jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya juga terdampak akibat belum ada Perda LP2B.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi bengkulu, terkena imbas tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus atau DAK, lantaran belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Seperti yang dialami Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Kabupaten Kepahiang.
Menurut Kepala Dinas KPP Kabupaten Kepahiang, Rukismanto, S.Pi, sudah lebih dari tiga tahun dinas instansi tersebut tidak mendapatkan dana alokasi khusus, baik dibidang sektor ketahanan pangan maupun sektor perikanan.
Padahal, potensi pengembangan kedua sektor tersebut sangat diharapkan oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang LP2B tersebut, drafnya telah dirampungkan.
Belum lama ini diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang, hanya saja, jika pun rancangan regulassi tingkat daerah tersebut dibahas tahun ini, pihaknya pesimis akan mendapatkan dana alokasi khusus tahun ini.
BACA JUGA:Semak Belukar Tumbuh Subur, Jalan Menuju Kabawetan Membahayakan Pengendara
"Iya, rencananya Raperda LP2B ini dibahas pada tahun ini oleh DPRD Kepahiang bersama dengan pemerintah daerah, namun untuk alokasi DAK tahun ini sudah dibagikan oleh pemerintah. Jadi, sudah dipastikan DAK untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tidak ada lagi tahun ini," jelas Rukismanto, Senin 11 Marey 2024.
Lanjut dijelaskan Rukismanto, organisasi perangkat daerah tersebut kena imbas tidak mendapatkan alokasi dana alokasi khusus fisik, karena sejalan dengan tujuan dari penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Kemudian, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kepemilikan lahan pertanian.
"Kaitan regulasi daerah LP2B tersebut pada Dinas KPP, bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk melindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan," papar Rukismanto.
Imbas tidak mendapatkan alokasi dana khusus fisik, kata Rukis, menyebabkan tidak adanya aktifitas pembangunan balai benih ikan atau BBI Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Desa Tebing Penyamun. Padahal, jika sarana dan prasarana BBI tersebut dikembangkan, maka daerah dengan sendirinya dapat melakukan budidaya ikan, menghasilkan benih ikan unggul guna mendongkrak pendapatan asli daerah.
"Kalau pembangunan dan kelengkapan sarana dan prasarana balai benih ikan itu maksimal, maka kita dapat menyusun teknis operasional perbenihan dan budidaya ikan dengan baik," ujar Rukismanto.
BACA JUGA:Pemdes Suro Lembak Sosialisasi tentang ODF kepada Masyarakat
Namun, diterangkan Rukismanto, meski tidak mendapatkan dana alokasi khususu fisik pada tahun ini, pihaknya tetap mengajukan sejumlah bantuan untuk mengembangkan sektor perikanan di Kabupaten Kepahiang. Yakni, guna meningkatkan produktivitas kelompok pembudidaya ikan yang ada di daerah, saat ini jumlahnya sebanyak 49 kelompok pembudidaya ikan.
Upaya untuk meningkatkan sektor perikanan, kata Rukismanto, tahun ini pihaknya mengajukan bantuan benih, pakan ikan, hingga alat sarana dan prasarana pembuatan pakan ikan.