Puluhan Desa di Kepahiang Sudah Selesaikan Laksanakan Pemilihan BPD

BPD : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan menginstruksikan pemerintah desa yang masa jabatan BPD berakhir Maret untuk melaksanakan pemilihan BPD yang baru.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Karena masa jabatan Badan Permusyawatan Desa (BPD) di puluhan desa sudah berakhir, maka desa-desa pun telah selesai melaksanakan pemilihan BPD yang baru. Berdasarkan data yang diperoleh, puluhan desa yang jabatan BPD-nya berakhir Maret ini tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Karena itulah untuk mengisi kekosongan jabatan BPD, desa-desa yang jabatan BPB-nya berakhir Maret ini diinstruksikan menyelenggarakan pemilihan BPD. Karena kebijakan untuk pemilihan BPD itu menjadi wewenang dari pihak desa masing-masing.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, beberapa masa jabatan BPD habis pada Maret ini dan ada juga yang berakhir April dan Mei nanti hingga seterusnya sepanjang 2024 ini. Bagi BPD yang habis masa jabatannya Maret diminta supaya segera menyelesaikan pemilihan BPD-nya, jangan sampai ditunda lagi. 

"Yang masa jabatan BPD-nya berakhir Maret ini, ya silakan untuk melaksanakan pemilihan. Pemilihan BPD menjadi kewenangan dari pihak desa itu sendiri," kata Iwan, Selasa 12 Marey 2024.

BACA JUGA:Pemilihan BPD Bukit Menyan Diikuti 5 Orang, Ini Calon Peraih Suara Terbanyak

Dikatakan Iwan, dilihat dari masa jabatan BPD yang akan berakhir Maret ini, ada puluhan desa yang harus melaksanakan pemilihan BPD baru, tepatnya 39 desa. Pemilihan BPD harus dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan desa. 

"Sekali lagi harapan kami, jabatan BPD yang akan berakhir harus segera dilaksanakan pemilihan BPD yang baru. Yang jelas sesuaikan dengan masa jabatan berakhir, sehingga tidak ada kekosongan jabatan BPD di desa-desa di Kabupaten Kepahiang ini," tegas Iwan.  

Dalam aturan yang telah ditetapkan, untuk menentukan BPD dalam sebuah desa bisa dilaksanakan secara musyawarah dan bisa melalui pemilihan. Untuk di Kabupaten Kepahiang, sepertinya sulit dilaksanakan pemilihan BPD melalui musyawarah sehingga metode yang dilakukan adalah pemilihan dengan melibatkan masyarakat di desa. 

Sekadar informasi, ratusan jabatan anggota BPD di Kepahiang berakhir 2024, tersebar di 8 kecamatan dan 94 desa. Masing - masing Kecamatan Bermani Ilir 16 desa, Kecamatan Ujan Mas 16 desa, Kecamatan Tebat 13 desa, Kecamatan Kepahiang 14 desa, Kecamatan Merigi 7 desa, di Kecamatan Kabawetan 12 desa, Kecamatan Seberang Musi 10 desa, dan di Kecamatan Muara Kemumu 6 desa.

BACA JUGA:Ingin ADD/DD Dicairkan? Dinas PMD Kepahiang Wajibkan Pemdes Laksanakan Pemilihan BPD

Sementara fungsi serta tugas BPD di antaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja terhadap Kades. Selain itu, terdapat juga sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota BPD. 

Yakni menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika masa jabatan Kades berakhir, serta menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian Antar Waktu atau PAW, serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.

Selanjutnya, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, hingga melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan