Kakan Kemenag Kepahiang Monev Asesmen Madrasah Setingkat MA

PANTAU : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri memantau pelaksanaan asesmen madrasah.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan asesmen ke seluruh Madrasah Aliyah se-Kabupaten Kepahiang. 

Monitoring dilaksanakan tim yang melibatkan Seksi Penmad dan pengawas madrasah secara serentak yang dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si. Madrasah Aliyah yang dikunjungi adalah MAN 01 Kepahiang, MAN 02 Kepahiang, MAS 01 Darussalam, MAS 02 Al-Munawaroh, MAS Enterpreneur Hafidz Qur'an, dan MAS Shofi Al-Mubarroq.

"Alhamdulillah kegiatan Asesmen Madrasah di Madrasah Aliyah se-Kabupaten Kepahiang berjalan aman dan lancar di hari pertama ini. Semoga ke depan hingga selesai, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan baik. Ya harapannya madrasah dapat terus menjaga pengawasan dan memfasilitasi siswa agar dapat menjalani asesmen dengan baik, dan anak-anak dapat menjalani asesmen dengan persiapan matang," kata Albahri, Jum'at 15 Maret 2024.

Sementara itu, Kepala Seksi Penmad Kemenag Kabupaten Kepahiang, Rusiati, S.Ag, menjelaskan, sesuai dengan fungsinya, asesmen madrasah menjadi evaluasi akhir siswa sebelum menyelesaikan pendidikan di madrasah.

BACA JUGA:Pelajar MAN 1 Kepahiang Ikut Asesmen Madrasah dengan Memanfaatkan Teknologi e-Ujian

Dilanjutkan oleh Rusiati, bagi siswa-siswi di tingkat aliyah pelaksanaannya sampai dengan 22 Maret 2024 dan pada tanggal 25 sampai dengan 26 jadwal untuk asesmen susulan bagi  yang berhalangan.

"Dalam monitoring ini sendiri, tim Kemenag Kabupaten Kepahiang memastikan apakah asesmen benar dilaksanakan, jumlah peserta yang ikut, memastikan peserta adalah siswa yang terdaftar pada Emis, bagaimana sistem asesmennya masih berbasis kertas atau komputer atau menggunakan gawai. Kita juga memastikan bahwa asesmen dilaksanakan sesuai dengan POS atau Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah tahun 2024," papar Rusiati.

Untuk diketahui, penyelenggaraan asesmen madrasah diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Penyelenggaraan Asesmen Madrasah.

BACA JUGA:Biaya Sekolah Geratis, MAN 01 Kepahiang Mulai Buka PPDB TA 2024-2025

Asesmen Madrasah merupakan proses pengumpulan dan pengelolaan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan