45 Sampel Takjil di Kepahiang Dicek Loka POM, Hasilnya??

CEK : Loka POM Rejang Lebong melakukan pengecekan 45 sampel takjil di Kabupaten Kepahiang.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Ada 45 sampel takjil di Kabupaten Kepahiang yang dicek Loka Pengawas Obat dan Makanan atau Loka POM Rejang Lebong, Senin 18 Maret 2024. 

Dalam pengecekan takjil tersebut Loka POM Rejang Lebong didampingi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang. 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE didampingi JFT Analis Perdagangan Sri Wahyuni, SE menjelaskan ada 45 sampel yang diperiksa oleh Loka POM.

Diantaranya, bakso, sate, mie kuning, cendol dawet, cendol mutiara, roti kukus, tape, dadar gulung, bakwan sayur, gado-gado, rujak mie, agar-agar dan berbagai macam jenis jajanan takjil yang dijual di sekitaran Pasar Kepahiang.

BACA JUGA:Pesan Dinkes Kepahiang, Masyarakat jangan Beli Takjil Sembarangan

"Dari hasil pengecekan sampel takjil tersebut, allhamdulillah takjil di Pasar Kepahiang aman dari bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamin B dan metanil yellow," ujar Sri Wahyuni.

Dijelaskan Sri, salah satu lokasi yang ditinjau yakni para pedagang takjil di depan Koramil Kepahiang, seputaran Taman Santoso dan Pasar Kepahiang. Sejumlah sampel makanan yang diuji dipastikan tidak ada kandungan berbahaya yang digunakan.

Total ada 45 sampel makanan takjil diuji dan dinyatakan aman dari bahan berbahaya seperti rhodamin b, formalin, boraks dann metanil yellow sehingga takjil aman untuk dikonsumi.

BACA JUGA:Siap-siap, BPOM Segera Cek Jajanan Pasar Takjil di Kepahiang

"Ada sejumlah titik pedagang takjil yang dikunjungi Loka POM Rejang Lebong untuk dilakukan uji sampel makanan. Sehingga dengan upaya yang dilakukan ini bisa memastikan setiap maanan takjil Ramadhan aman untuk dikonsumsi masyarakat," jelas Sri Wahyuni.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 36 pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Loka POM mempunyai tugas melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana atau fasilitas produksi atau distribusi Obat dan Makanan dan sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian, sertifikasi produk, pengambilan contoh (sampling), dan pengujian Obat dan Makanan, intelijen, penyidikan, pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan obat dan makanan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Tag
Share