Dinas Perpusda Dorong Pemerintah Desa Kembangkan Perpustakaan Desa
PERPUSTAKAAN : Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd mengajak seluruh pemerintah desa melakukan pengembangan perpustakaan desa.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) mendorong satu desa satu perpustakaan. Program ini merupakan salah satu langkah percepatan meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Kadis Perpusda Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd menjelaskan, program ini tentu perlu didorong guna meningkatkan literasi. Sarananya tentu perpustakaan sebagai lembaga yang menyediakan buku-buku. Dengan begitu pihaknya, kata Muktar, berharap peran serta dan dukungan dari pemerintah desa setempat.
"Pertama program ini merupakan instruksi dari pemerintah provinsi, Pemkab Kepahiang pun sudah menyampaikan surat edaran pada desa, terkait dengan dorongan 1 desa 1 perpustakaan ini. Jadi kita dari Dinas Perpusda mendorong pemerintah desa kembangkan perpustakaan desa," kata Muktar.
Menurutnya, program tersebut diharapkan disambut baik oleh seluruh kalangan, mengingat sebagai upaya menggiat literasi anak-anak, remaja hingga masyarakat. Program literasi ini diharapkan benar-benar terlaksana, terlebih tidak hanya menggandeng pemerintah desa, ditetapkannya TP PKK sebagai Bunda Literasi juga diharapkan dapat mendorong terlaksananya peningkatan literasi di daerah.
BACA JUGA:Maksimalkan Layanan Perpustakaan, Dinas Perpusda Kepahiang Usulkan 2 Regulasi
"Apalagi saat ini pengembangan perpustakaan sudah bertransformasi sebagai perpustakaan berbasis inkulusi sosial. Jadi tidak hanya sebagai wadah membaca atau pengembangan literasi saja, melainkan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Muktar.
Berbagai upaya melalui pelatihan dan pembinaan dilakukan Perpustakaan Nasional, lanjut Muktar, dengan menguatkan peran perpustakaan desa dan para pegiat literasi sebagai fasilitator gerakan literasi masyarakat dalam rangka mengembangkan potensi kesejahteraan masyarakat.
"Tujuan utama pembentukan perpustakaan desa adalah sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan pengetahuan serta kemampuan membaca, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat desa. Landasan keberadaan Perpustakaan Desa adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000," jelas Muktar.
Ia menambahkan, perpustakaan desa berfungsi sebagai kepanjangan tangan perpustakaan kabupaten. Nilai-nilai dasar yang ada di perpustakaan desa bisa dijadikan sebagai rujukan dan sumber informasi utama dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Wacanakan Perpustakaan Online, Lagi Siapkan Sarana Prasarana dan Regulasi
Keberhasilan suatu perpustakaan desa dapat diukur berdasarkan pada tinggi rendahnya kemampuan perpustakaan tersebut dalam melaksanakan fungsinya sebagai pusat kegiatan belajar mandiri, serta pusat pelayanan informasi dan rekreasi masyarakat.