Perlu Sarpras Mengolah Sampah di TPST, DLH Kepahiang Usulkan Alat Berat

NUMPUK : Kondisi tempat pengelolaan sampah terpadu di Desa Lubuk Saung yang menumpuk akibat tidak ada pengelolaan yang memadai.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut menyebutkan bahwa sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah menjadi hal krusial di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), bank sampah, dan truk pengangkut sampah, gerobak, serta yang lainnya. 

Dia menyebutkan jika pihaknya, akan mengusulkan fasilitas pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Lubuk Saung di Kecamatan Seberang Musi. Pasalnya selama ini sampah yang dibuang ke lokasi TPST tidak tersedia sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

"Agar sampah dapat diproses dengan baik, kita akan mengusulkan pengembangan sarana dan prasarana pendukung, terutama alat berat dan alat pengolah sampah di TPST. Kita sedang menunggu hasil usulan ke pusat," kata Swifanedi.

Dipaparkan Swifanedi, apabila dilihat dari tahapan prosesnya tingkatannya, TPST memiliki sistem proses sampah yang lebih kompleks dibandingkan dengan TPS3R (Tempat Pemrosesan Sampah Reduce-Reuse-Recycle). Karena TPST mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman dikembalikan ke media lingkungan.

BACA JUGA:Usulkan Lagi Perluasan Lahan TPST, Dinas DLH Kepahiang Berharap Dapat Diakomodir oleh Pemkab Tahun Ini

"Sebenarnya, sesuai dengan Permen Nomor 2 tahun 2013 pasal 32, harus memenuhi persyaratan teknis, yakni luas TPST lebih besar dari 20.000M2. Dan  jarak TPST ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 m," jelas Swifanedi.

Lanjut dia mengungkapkan, selain TPST, sebenaranya daerah juga memerlukan adanya tempat pemrosesan akhir atau TPA, yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

BACA JUGA:DLH Kepahiang Usulkan Rp 1,3 Miliar untuk Pengadaan Alat Pengolahan Sampah di TPST

"Bedanya, TPST itu melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah seperti pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Sedangkan TPA melakukan pengurugan lewat metode landfill yang dikembangkan jadi controlled landfill dan sanitary landfill," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan