Tunggakan JKN Mandiri Capai Ratusan Miliar, BPJS Kesehatan Sarankan Program Rehab
TUNGGAKAN : Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bengkulu, Mahyuddin menyampaikan tunggakan JKN mandiri mencapai angka ratusan miliar.--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Bengkulu mencatat nilai tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri mencapai Rp 149,8 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin, SE, AAK mengatakan, nilai tunggakan iuran tersebut berasal dari 370.296 peserta mandiri yang berasal dari 6 wilayah kerja kabupaten/kota. Yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Mukomuko, Seluma, dan Kota Bengkulu.
"Untuk peserta mandiri atau peserta yang memang selama ini mendaftar secara pribadi, secara mandiri dan membayar iuran setiap bulan, sampai dengan saat ini kita mencatat total tunggakan iuran dari peserta mandiri ini sudah mencapai 149,8 miliar. Tunggakan ini dari tunggakan peserta di kelas 1 kelas 2 dan di kelas 3 yang tersebar diwilayah kerja kami yang meliputi 6 kabupaten kota," tutur Mahyuddin, Kamis 21 Maret 2024.
Dirincikannya tunggakan peserta di Bengkulu Selatan untuk Kelas 1 dengan nilai tunggakan Rp 1,8 miliar (2.446 peserta), kelas 2 Rp 2,3 miliar (5.795 peserta) dan kelas 3 Rp 9,9 miliar (33.329 peserta). Total tagihan sebesar Rp 14 miliar (41.570 peserta).
BACA JUGA:Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Komitmen Optimalkan Layanan
Bengkulu Tengah dengan nilai tunggakan kelas 1 sebesar Rp 785,4 juta (1.46 peserta). Kelas 2 sebesar Rp 2,7 miliar (6.956 peserta), dan kelas 3 sebesar Rp 12,1 miliar (35.724 peserta). Total Tagihan Rp 15,7 miliar (43.726 peserta).
Kabupaten Kaur dengan nilai tunggakan untuk kelas 1 sebesar Rp 938,4 juta (951 peserta), kelas 2 sebesar Rp 1,8 miliar (3.193 peserta), dan Kelas 3 sebesar Rp 8,5 miliar (22.195 peserta). Total tagihan sebesar Rp 11,3 miliar (26.339 peserta).
Kabupaten Mukomuko dengan nilai tunggakan pada kelas 1 sebesar Rp 2,9 miliar (2.227 peserta), kelas 2 sebesar Rp 5,6 miliar (10.040 peserta), dan kelas 3 sebesar Rp 16,9 miliar (47.845 peserta). Total nilai tagihan Rp 25,4 miliar (60.112 peserta).
Kabupaten Seluma dengan nilai tunggakan kelas 1 sebesar Rp 1,1 miliar (1.237 peserta), kelas 2 sebesar Rp 3,6 miliar (8.068 peserta), dan kelas 3 sebesar Rp 16,9 miliar (47.255 peserta). Total tagihan di kabupaten ini mencapai angka Rp 21,7 miliar (56.560 peserta)
Kota Bengkulu dengan nilai tunggakan kelas 1 sebesar Rp 10,1 miliar (12.172 peserta), kelas 2 sebesar Rp 12,1 miliar (25.483 peserta) dan kelas 3 sebesar Rp 39,2 miliar (104.334 peserta). Total tagihan tunggakan di Kota Bengkulu Rp 61,5 miliar (141.989 peserta).
Lebih jauh, dengan adanya tunggakan peserta mandiri tersebut, BPJS Cabang Bengkulu mengimbau kepada peserta/masyarakat agar bisa melunasi tunggakan agar status kepesertaan mereka bisa tetap aktif.
"Sebenarnya sudah ada chanel yang kami sediakan atau kemudahan yang kami berikan terkait dengan tunggakan ini yaitu peserta bisa mengikuti program rencana pembayaran bertahap atau Rehab. Nah di sana peserta nanti dimungkinkan untuk bisa membayar iuran ataupun tunggakan iuran tersebut secara mencicil sesuai dengan kebutuhan maupun kemampuan dari peserta tersebut," sampai Mahyuddin.
BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Soal Keluhan BPJS Kesehatan
Disisi lain, masih besarnya iuran tunggakan dan masih banyaknya peserta BPJS mandiri yang tidak membayar iuran dikatakan Mahyuddin terkendala oleh ability to pay atau kemampuan untuk membayar dari peserta JKN.