Di Rejang Lebong, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual
SOSIALISASI : Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Rejang Lebong, Jumat 22 Maret 2024.--DWI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Jumat 22 Maret 2024 Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi, promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Andrieanjah, ST, SH, MM menjelaskan kekayaan intelektual atau intellectual property adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual.
"Jadi kekayaan intelektual itu adalah hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, yang dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, nama atau tanda melekat pada barang atau jasa, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi, " jelas Andrieanjah.
Ditambahkannya, Kanwil Kemenkumham Bengkulu saat ini tengah gencar mendorong terdaftarnya indikasi geografis, merek kolektif, paten dan inventarisasi potensi desain industri, dalam rangka mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi, investasi dan daya saing di sektor inovasi dan industri kreatif di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Disperindag Provinsi Bengkulu Fasilitasi 40 IKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
"Lewat sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual ini diharapkan menjadi energi positif untuk kita bersama-sama bersinergi secara aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual yang ada dan menggelorakan hasil kekayaan intelektual kepada masyarakat , " pungas Andrieanjah.
Sementara itu Asisten I Setkab Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Si menyampaikan apresiasi kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu atas terselenggaranya sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Rejang Lebong.
"Pemkab Rejang Lebong mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini sehingga dapat menambah ilmu dan pemahaman yang didapat oleh para pelaku UMKM, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan pelaku seni di Kabupaten Rejang Lebong," ujar Pranoto.
Melalui kegiatan ini diharapkan menjadi energi positif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Mutasi 72 Pejabat Eselon II , III dan IV, Berikut Daftarnya
"Harapan kami para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh sehingga dapat diterapkan nantinya di Kabupaten Rejang Lebong dan saya berpesan agar para pelaku usaha dan seni untuk dapat mendaftarkan hak ciptanya, " singkatnya.