Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kepahiang: Jukir Kutip Parkir Pemilik Kendaraan Wajib Minta Karcis

PARKIR : Salah satu titik parkir yang ada di wilayah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Diketahui bahwa tarif parkir di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tidak mengalami kenaikan. Dengan itupula artinya tarif parkir di daerah ini untuk sepeda motor masih Rp 1.000 dan untuk mobil masih Rp 2.000.

Lantaran tarif parkir yang tidak mengalami kenaikan, sulit bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditentukan. 

Karena dengan kondisi tarif parkir masih seperti sebelumnya, ditambah dengan belum adanya penambahan titik parkir baru, akan menyulitkan pencapaian PAD yang ditargetkan. Namun, Dishub Kepahiang memiliki cara untuk mengantisipasi kebocoran PAD, yakni mengingatkan pemilik kendaraan supaya minta kacis setiap kali dikutip biaya parkir. 

Kepala Dishub Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menjelaskan, dengan kondisi titik parkir dan tarif parkir di Kabupaten Kepahiang masih seperti biasanya, maka pihaknya akan sulit untuk mencapai target PAD yang telah ditentukan.

BACA JUGA:12 Desa di Kecamatan Ujan Mas Akan Gelar Pemilihan BPD

Sebelumnya besar harapan Dishub Kepahiang direstui kenaikan tarif parkir di Kabupaten Kepahiang. Namun harapan tersebut sudah pupus dan hanya mengandalkan wacana penambahan titik parkir saja. 

"Dibalik itu semua, harapan kita tetap penambahan titkk parkir disetujui sebagai bentuk upaya peningkatan PAD di Kabupaten Kepahiang ini," kata Febrian Hendra, Senin 25 Maret 2024. 

Selanjutnya, salah satu langkah untuk mengantisipasi kebocoran PAD parkir, tentunya membutuhkan peran serta dari masyarakat. Karena masyarakat lah yang mempunyai kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Dalam artian, ketika masyarakat atau pihak mana saja yang memarkirkan kendaraannya di lokasi titik parkir, ketika akan membayar parkir jangan lupa minta karcisnya kepada petugas parkir. 

"Ketika akan membayar parkir, pemilik kendaraan jangan lupa minta karcis parkirnya. Karena dalam karcis parkir akan tertera jelas jumlah biaya parkir yang harus dibayarkan pengendara," saran Febrian Hendra. 

Kembali Febrian Hendra menyayangkan jika tarif parkir di Kabupaten Kepahiang tidak mengalami kenaikan. Padahal untuk sekarang kenaikan tarif parkir sebenarnya sudah diterapkan Jukir. Karena sekarang sudah jarang pengendara kendaraan sepeda motor membayar parkir Rp 1.000, mayoritas Rp 2.000. 

"Saya rasa sudah jaranglah pengendara bayar parkir Rp 1.000, pasti Rp 2.000. Sebab itulah sebelumnya kita ingin naikkan tarif parkir menjadi Rp 2.000, yang artinya Rp 2.000 yang dibayar pemilik kendaraan akan masuk PAD. Tidak seperti sekarang, Perdanya Rp 1.000 tapi masyarakat bayar Rp 2.000. Ya makanya ingatkan wajib minta karcisnya," demikian Febrian Hendra. 

Sekadar mengulas, selama ini hanya 18 titik parkir yang ada di Kabupaten Kepahiang. Untuk meningkat PAD, Dishub Kepahiang mengusulkan penambahan 12 titik baru, sehingga totalnya menjadi 30 titik parkir di Kabupaten Kepahiang. Untuk lokasi parkir yang diwacanakan di antaranya di Desa Tebat Monok, Kelurahan Dusun Kepahiang dan Kelurahan Pasar Ujung, serta di sejumlah lokasi lainnya.

BACA JUGA:Dishub Kepahiang: Penambahan Titik Parkir Tunggu Perda PRD Diterapkan

Sekarang dalam rangka melakukan penarikan PAD dari sektor parkir, Dishub Kepahiang menerbitkan 2 Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 2 koordinator. Kedua koordinator yang melakukan penarikan retribusi parkir, baik untuk sepeda motor maupun mobil, harus sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang lama. Melalui SPT yang diterbitkan, target PAD sektor parkir sebesar 180 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan