PAI KUA Kepahiang Serahkan Sertifikasi Halal UMKM di Desa Weskust
JEMPUT : Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang menjemput dan mengajak para pelaku usaha untuk melakukan kepengurusan sertifikasi halal terhadap produk masing-masing.--REKA/RK
Radarkoran.com - Para Penyuluh Agama Islam (PAI) di bawah jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang dituntut agar proaktif untuk menjemput percepatan proses sertifikasi halal terhadap produk usaha mikro kecil dan menengah.
Saat turun ke lapangan, tidak hanya mensosialisasikan terkait pentingnya sertifikat halal terhadap produk olahan makanan. Tapi, salah satu yang dilakukan PAI di Kecamatan Kepahiang adalah menyerahkan sertifikat halal bagi salah satu pelaku UMKM di Desa Weskust Kecamatan Kepahiang.
Adapun penyerahan sertifikat halal dan NIB Pelaku UMKM pada kesempatan tersebut ditujukan untuk salah satu usaha pengelolan makanan ringan dengan berbahan dasar singkong dan talas.
Penyerahan sertifikat halal pada pelaku UMKM yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ini bertujuan bisa memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
BACA JUGA:1.013 Sertifikat Halal di Kepahiang Diterbitkan, Kemenag Dorong Implementasinya Meningkat
PAI KUA Kepahiang, Ihwatun Hidayati, S.Pd menyampaikan, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dirinya, kata Ihwatun Hidayati, sangat mengapresiasi para pelaku UMKM yang telah mengurus sertifikasi halal.
Dia juga mengajak para pelaku usaha di wilayah kerja Kemenag Kepahiang yang belum bersertifikasi halal, supaya mempersiapkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan pelaku usaha sangatlah penting. Karena, dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik. Sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk," paparnya, Jum'at 29 Maret 2024.
Selain itu, setelah mendapatkan sertifikat ini, pelaku UMKM bersangkutan berhak memasang logo halal di kemasan atau produk yang sudah diproduksinya, terkhusus untuk olahan makanan.
Lebih lanjut Ihwatun berpesan pada para pelaku UMKM untuk dapat menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalannya. Dengan label produk halal, dirinya berharap peekonomian dan kesejahteraan pelaku UMKM turut meningkat.
BACA JUGA:Mumpung Masih Gratis, Kemenag Kepahiang Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
"Ke depan agar sesama pelaku usaha juga dapat menginformasikan terkait pentingnya sertifikat halal untuk suatu produk olahan makanan, serta kemudian agar pelaku usaha yang sudah menerima sertifikat halal dapat menjaga kualitas kehalalan produk olahannya," kata Ihwatun.
Di dalam kesempatan ini, tim PPH KUA Kepahiang yang terdiri dari usaha Juhaeriyah, Istiana Rahma, dan Tatang ZM turut melakukan kunjungan terhadap beberapa jenis usaha lain yang ada di wilayah Kecamatan Kepahiang.