Pemkab Kepahiang Targetkan Penerimaan PAD TA 2024 Rp 52 Miliar

PAD : Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan bahwa target PAD ditetapkan pada tahun ini keseluruhannya mencapai Rp 52 Miliar.--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 ini sebesar Rp 52 miliar. Target ini jauh meningkat dari PAD yang terakumulasi pada tahun 2023 lalu yang sebesar Rp 41,9 miliar, yang semula targetnya hanya Rp 40,6 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menerangkan bahwa, PAD terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah lainnya.

Beberapa di antaranya seperti pendapatan pajak daerah dari pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak daerah lainnya.

"Rinciannya pada tahun 2023 lalu PAD ditargetkan Rp 40.605.274.417 dan realisasi Rp 41.940.826.461,46. Artinya ada penambahan pendapatan sebesar Rp 1.335.556.044,46. Kemudian pada tahun 2024 ini target PAD ditetapkan sebesar Rp 52.541.784.902," jelasnya, Senin 01 Maret 2024.

BACA JUGA:Dituntut Berinovasi, Masing-masing OPD di Kepahiang Ditargetkan PAD

Dengan demikian, menjadi upaya bersama mendongkrak pendapatan asli daerah tersebut, untuk itu, dijelaskan Amarullah pihaknya mengoptimalkan potensi pajak daerah dengan menjalin sinergisitas para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terutama pengelola pendapatan baik itu pajak daerah, maupun retribusi daerah.

"Terkait data-data potensi atau data kualitatif potensi pajak daerah, dengan mengetahui langsung kondisi di lapangan. Ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mencapai tercapainya target pendapatan asli daerah," terangnya.

Terlebih, dijelaskan Amarullah sebagaimana berdasarkan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 saat ini yang terkait dengan hubungan keuangan pusat dan daerah, yang menegaskan bahwa setiap daerah berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu peraturan daerah. Mengenai ketentuan amanah peraturan perundang-undangan tersebut, dijelaskannya bahwa Kabupaten Kepahiang sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah.

"Tentu dalam penetapan target PAD, disamping berdasarkan potensi di lapangan, juga memperhatikan batas kewajaran. Kemudian, tetap melihat capaian realisasi dari tahun sebelumnya, instrumen PAD diatur dalam satu Perda ini," ujar Amarullah.

BACA JUGA:Regulasi PDRD Akan Dongrak PAD di Kepahiang

Di sisi lain, pihaknya juga berharap Perda baru ini nantinya tidak membebani masyarakat terlalu besar, sebaliknya dapat memberikan kemanfaatan bagi daerah dan masyarakat. Terbitnya Perda PDRD Kabupaten Kepahiang, pihaknya berharap dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan