Calon Orangtua Asuh Bayi yang Ditemukan di Pondok Sawah Kepahiang Mulai Diasesmen, Ini Kriterianya

BAYI PEREMPUAN : Dinsos Kabupaten Kepahiang melakukan asesmen terhadap calon orangtua asuh bayi perempuan, yang sebelumnya ditemukan di pondok di kawasan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai melakukan asesmen terhadap belasan calon orangtua bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan dalam pondok sawah di wilayah Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. 

Diketahui , total ada 12 calon orangtua asuh yang mengajukan permohonan ke Dinsos Kepahiang untuk mendapatkan hak asuh terhadap bayi perempuan tersebut. Sejauh ini sejumlah calon orantua asuh bayi sudah diasasmen, hanya saja hasilnya belum diketahui pasti apakah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau tidak. 

Kepala Dinsos Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Kabid Rehsos, Razikin, SP mengatakan, membenarkan ada 12 orang yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak asuh bayi perempuan ini. Dan sejauh ini sudah 7 calon orangtua asuh yang sudah dilakukan asesmen atau sudah dilakukan pengecekan kelengkapan syarat dan kriteria. Hanya saja untuk hasilnya belum diketahui pasti atau belum ditetapkan. 

"Asesmen sudah kita lakukan terhadap 7 calon pengasuh atau orangtua asuh bayi perempuan tersebut. Hasilnya nanti akan kita tentukan, setelah seluruhnya selesai dilakukan asasmen," kata Kabid Razikin, Rabu 10 April 2024. 

BACA JUGA:Dapatkan Hak Asuh Bayi, Ada Uji Coba Hak Asuh Selama 6 Bulan

Dijelaskan Razikin, dalam proses asasmen yang dilakukan pihaknya akan melihat secara langsung kriteria yang sudah ditetapkan. Dari sejumlah kriteria itulah nantinya akan menentukan siapa yang berhak untuk menjadi pengasuh atau orang tua dari bayi perempuan tersebut. 

"Sekarang sudah 7 calon orangtua asuh bayi yang kita asesmen. Untuk asesmen sendiri akan terus berlanjut sesuai dengan permohonan yang diajukan," pungkas Kabid Razikin. 

Untuk diketahui, ada sejumlah keluarga yang yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak perempuan ini. Namun mereka harus memenuhi ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. 

Aturannya yang sudah ditetapkan di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sementara sejumlah syarat yang harus disiapkan yakni surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten. Dari surat permohonan yang disampaikan Dinsos Kepahiang melakukan asesmen terhadap pihak yang menyampaikan permohonan.

Selanjutnya, dari asesmen yang dilakukan Dinsos Kepahiang akan diketahui jelas berkaitan dengan kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi serta melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh.

Selain itu pemohon juga diwajibkan pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, bukti pernikahan yang sah (minimal 5 tahun) dan orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun tidak akan diizinkan. Kemudian surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit, surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak. 

Jika seluruhnya sudah terpenuhi maka Dinsos Kepahiang akan memberikan sehingga anak tersebut bisa diangkat.

Sekadar mengulas, bayi perempuan ditemukan di pondok sawah, Senin 01 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB.  Penemuan bayi perempuan itu terjadi di wilayah Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan