Razia Rutin Polsek Sindang Kelingi Berhasil Amankan Buron Kasus Curanmor
He (32) buron kasus curanmor yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Sindang Kelingi dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Rejang Lebong Selasa (28/11).--
CURUP RK - Apes nasib He (32) warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Bindurian Kabupaten Rejang Lebong. Pelariannya selama 3 bulan sebagai buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Sindang Kelingi dalam razia rutin yang dilaksanakan di depan Mako Polsek.
Dari Konferensi Pers yang dilaksanakan Selasa (28/11), Kapolres Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol Yusiady, S. IK menjelaskan He diketahui terlibat dalam aksi Curanmor jenis Yamaha Nmax BD 4862 PN milik Biku Bajenggo Adene Pertamo (23) warga Kelurahan Rawa Makmur Permai Kota Bengkulu.
"Pelaku ini sempat buron atau DPO selama kurang lebih 3 bulan dan berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sindang Kelingi saat razia rutin di depan Mako Polsek, " jelas Waka Polres Yusiady.
Peristiwa curanmor itu terjadi pada 13 September 2023 lalu di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur.
"Korban ini saat kejadian sedang berada di rumah nenek korban yang berada di Curup dan saat ini pelaku telah diamankan bersama barang buktinya dan masih dilakukan pengembangan, " jelas Yusiady.
Lebih jauh Yusiandy menjelaskan peristiwa pencurian tersebut diketahui terekam oleh kamera CCTv. Dari rekaman CCTv diketahui jika pelaku berjumlah 3 orang yang mengendarai motor Honda Sonic tanpa plat nomor polisi. Dari 3 pelaku, satu diantaranya sudah diamankan terlebih dahulu yaitu Ro.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU Rejang Lebong
Bahkan berkas perkara Ro sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong. Sementara satu pelaku lainnya identitasnya juga sudah diketahui dan saat ini masih dalam upaya pengejaran petugas.
"Tersangka He yang sudah berhasil diamankan juga diketahui adalah seorang residivis kasus Curat dan pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara di lapas rutan Tanggerang. Masih ada 1 pelaku lagi yang belum berhasil kita tanggap, " singkatnya.