Pemkab Kepahiang Klaim Ketersediaan Gas Elpiji Bersubsidi Membaik
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/42934d12a3714cac2751751f3c1b3808.jpeg)
ELPIJI : Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan ketersediaan gas elpiji bersubsidi terus tersedia di pangkalan-pangkalan resmi.--DOK/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu menilai kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang disubsidi pemerintah telah membaik. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang menginformasikan bahwa sebanyak 6.160 tabung gas elpiji 3 Kg telah tiba di daerah ini.
Ribuan tabung gas elpiji bersubsidi didistribusikan, biasanya 2 sampai dengan 3 kali dalam sepekan. Distribusi gas elpiji bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuannya.
Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE menerangkan, gas elpiji bersubsidi tersebut didistribusikan oleh agen yang berbeda. Adalah agen MKA sebanyak 3.360 dan MBS, sebanyak 2.800 tabung gas LPG 3 Kg. Gas elpiji bersubsidi itu didistribusikan kepada masing-masing pangkalan resmi.
"Gas elpiji 3 bersubsidi ini didistribusikan sesuai dengan kuota yang ditetapkan setiap pekannya. Jadi kami pastikan tidak ada kelangkaan. Tinggal lagi kita minta masing-masing pangkalan mendistribusikan gas bersubsidi itu sesuai dengan ketentuannya," jelas Abdullah, Rabu 17 April 2024.
BACA JUGA:Bukan Hanya Melindungi Lahan Pertanian, Perda LP2B Menjadi Syarat Pemkab Dapat DAK
Lebih lanjut Abdullah menerangkan jika pasokan gas elpiji 3 Kilogram yang didistribusikan ke Kabupaten Kepahiang sesuai dengan kuota. Meski ketentuan pembatasan pembelian gas elpiji 3 Kg menggunakan KTP belum diterapkan, Dinas Perdagangan mengimbau supaya pangkalan mulai melakukan pembatasan dengan cara melarang masyarakat membelinya dalam jumlah yang banyak.
"Penggunaan gas elpiji tidak hanya untuk masyarakat menengah ke bawah. Sebab kebutuhan gas elpiji ini juga diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Jadi pangkalan harus mendistribusikannya sesuai dengan ketentuan, tidak boleh melebihi batas ketentuan," papar Abdullah.
Di sisi lain, sambung Abdullah, hal ini seiring akan diterapkannya pemberlakuan pembatasan pembelian gas elpiji menggunakan KTP. Setiap pangkalan elpiji, diminta untuk melakukan pendataan warga sesuai dengan kriteria menggunakan gas elpiji, khususnya gasl elpiji bersubsidi.
Dia melanjutkan, masing-masing pangkalan juga dilarang tidak mengecer gas eliji ke warung-warung yang menyebabkan gas elpiji bersubsidi dijual kepada masyarakat dengan melebihi harga eceran tertinggi atau HET.
BACA JUGA:Komisi DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan LKPj 2023, Segera Beri Catatan dan Rekomendasi pada Pemkab
"Sesuai dengan ketentuannya pangkalan harus menjual gas elpiji sesuai dengan HET kepada masyarakat dan tidak boleh mengecernya ke warung-warung. Hal ini mengantisipasi warung menjualnya di atas HET kepada masyarakat," demikia Abdullah.