Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan Jadi Media Peningkatan Kinerja
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan pada Senin, 22 April 2024 di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan sudah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin 22 April 2024 lalu. Dua perda tersebut dinilai akan menjadi media peningkatan kinerja pelayanan dan kebijakan pada bidang perpustakaan dan kearsipan di wilayah Bengkulu.
"Harapan kita Perda ini dapat memaksimalkan pelaksanaan perpustakaan dan kearsipan," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd.
Ia menambahkan, jika kedua Perda telah mendapatkan nomor register dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI, pihaknya akan mensosialisasikan regulasi yang ada di kabupaten/kota. Sehingga keberadaan regulasi tersebut benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Ini akan kita lakukan dalam rangka peningkatan indeks literasi tentang perpustakaan dan kearsipan agar lebih baik lagi di Provinsi Bengkulu, sehingga berkolerasi dengan kemajuan Provinsi Bengkulu," ujar Meri Sasdi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP,MM, dalam pandangan fraksinya terhadap regulasi yang ada mengatakan, kedua rancangan peraturan daerah yaitu Raperda Penyelenggarakan Perpustakaan dan Penyelenggarakan Kearsipan merupakan regulasi yang penting bagi Provinsi Bengkulu dalam menata sistem penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan yang lebih baik.
BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Gelar Rakor, Wujudkan Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Berkualitas
"Perbaikan tata kelola kearsipan dan perpustakaan Provinsi Bengkulu menjadi tujuan utama dari hadirnya Rancangan peraturan daerah ini," kata Edwar.
Ia menambahkan, adanya dua regulasi tersebut juga mewujudkan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam pasal 8 undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan yang mengatur bahwa pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah.
Lalu regulasi yang termuat dalam pasal 6 undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan yang mengatur bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu memiliki tanggung jawab dalam penyelenggarakan kearsipan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan aset nasional dan daerah, serta menjadi pengaman identitas dan jati diri bangsa.
"Mendasar pada pentingnya rancangan peraturan daerah, baik ditinjau dari tujuan pembentukannya maupun dari dasar hukum pembentukannya, tentu dapat disimpulkan urgensinya bahwa rancangan peraturan daerah ini untuk segera dilakukan pengesahan," tutur Edwar.
BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Lantik Pejabat Baru
Edwar menyebut, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memastikan bahwa segala proses pembentukan Perda telah dilalui secara komprehensif mulai dari penyusunan, harmonisasi pembahasan, hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Raperda yang ada sebelumnya memang layak untuk segera disahkan.
"Harapan kami, setelah rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan ini disahkan, tenaga perpustakaan dan aparatur kearsipan daerah dapat bekerja dengan baik untuk mencapai tujuan pembentukan regulasi ini," tutup Edwar.