Pemkab Kepahiang Inisiasi Masing-masing Desa Wajib Ada Perpustakaan

PERPUSTAKAAN : Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd menjelaskan jika masing-masing pemerintahan desa harus memiliki perpustakaan.--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepahiang mendorong satu desa satu perpustakaan. Program ini merupakan salah satu langkah percepatan meningkatkan kecerdasan masyarakat. 

Kadis Perpusda Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd mengatakan bahwa program itu perlu didorong guna meningkatkan literasi. Sarananya tentu perpustakaan sebagai lembaga yang menyediakan buku-buku, dengan begitu pihaknya berharap peran serta dan dukungan dari pemerintah desa setempat.

"Pertama program ini merupakan instruksi dari pemerintah provinsi, Pemkab Kepahiang pun sudah menyampaikan surat edaran pada desa, terkait dengan dorongan 1 desa 1 perpustakaan ini. Ya harapan kita dapat terlaksana dengan maksimal," jelas Muktar, Senin 29 April 2024.

Menurutnya, program tersebut diharapkan disambut baik oleh seluruh kalangan, sebagai upaya menggiat literasi anak-anak, remaja maupun masyarakat. Program literasi ini diharapkan benar-benar terlaksana. Terlebih tidak hanya menggandeng pemerintah desa, sebelumnya juga sudah ditetapkan TP PKK sebagai Bunda Literasi dapat mendorong terlaksananya peningkatan literasi di daerah.

BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Sulit Bina Perpustakaan Desa, Ini Masalahnya

"Apalagi saat ini pengembangan perpustakaan sudah bertransformasi sebagai perpustakaan berbasis inkulusi sosial. Jadi bukan hanya sebagai wadah membaca atau pengembangan literasi saja, melainkan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terang Muktar.

Dia melanjutkan, tujuan utama pembentukan Perpustakaan Desa adalah sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan membaca guna mencerdaskan kehidupan masyarakat desa. 

Landasan keberadaan Perpustakaan Desa adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000. Perpustakaan Desa berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari perpustakaan umum kabupaten/kota. 

"Nilai dasar yang ada dalam perpustakaan desa bisa dijadikan sebagai rujukan dan sumber informasi utama bagi perpustakaan desa dalam melayani masyarakat. Baik yang mau belajar, meneliti, berkarya, memperluas wawasan, mencari pengetahuan baru, serta informasi-informasi lainya yang dibutuhkan," paparnya.

BACA JUGA:Perpustakaan Online, Dinas Perpusda Kepahiang Tingkatkan Literasi

"Keberhasilan suatu perpustakaan desa dapat diukur berdasarkan pada tinggi rendahnya kemampuan perpustakaan tersebut, dalam melaksanakan fungsinya sebagai pusat kegiatan belajar mandiri, serta pusat pelayanan informasi dan rekreasi masyarakat," demikian Muktar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan