Buka Selter 3 Formasi JPTP, Jabatan Difinitif Kasatpol PP Kepahiang Masih 'Dibiarkan' Kosong
SELTER : Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menyampaikan bahwa panitia seleksi membuka seleksi terbuka atau Selter terhadap 3 jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Sementara, berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024 penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024. Selaras dengan surat Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Berdasarkan surat Mendagri pula, untuk pergantian pejabat dengan persertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural di antaranya pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas. Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Proses pergantian pejabat PPT harus dilaksanakan melalui Uji Kompetensi atau Ujikom. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun tetap pelaksanaannya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.