Wacana Pemkab Kepahiang Hanya Ada PNS, PPPK dan Tiga Jenis Ini

PNS : Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menerangkan, wacana Pemkab Kepahiang hanya ada PNS, PPPK dan 3 jenis tenaga kerja masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat.--DOK/RK

Radarkoran.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 melarang instansi mengangkat pegawai honorer lagi. Mengenai ketentuan ini, sekarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mewacanakan hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengisi birokrasi pemerintahan daerah. Selain itu, ada 3 jenis tenaga kerja lainnya yang dipertahankan.

Namun dipaparkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, regulasi tersebut mengatur pemerintah daerah masih dapat mengangkat tenaga non PNS atau non PPPK yakni sopir, petugas jaga malam, dan cleaning service dengan skema outsourcing.

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintruksikan agar pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemkab Kepahiang menggunakan tenaga alih daya. Alasannya selain lebih efisien, penggunaan tenaga outsourcing juga tidak bakal menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.

"Jadi berdasarkan PP 49 itu bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 dilarang lagi untuk mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK (Honorer atau tenaga harian lepas, red) kecuali sopir, petugas jaga malam, dan cleaning saja," jelas Sekkab, Selasa 07 Mei 2024.

BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Akui Perpustakaan Keliling Tidak Optimal

Dengan begitu dikatakan Sekkab Hartono, harapannya nanti, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berpeluang untuk membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Upaya lainnya adalah mengangkat tenaga harian lepas yang sudah lama mengabdi melalui rekrutmen PPPK sesuai dengan ketentuan maupun peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Makanya ada peluang untuk lulusan baru, daerah nanti diperbolehkan buka CPNS. Kemudian, upaya lain adalah mengangkat PPPK bagi tenaga honorer atau tenaga harian lepas yang sudah lama mengabdi," papar Sekkab Hartono.

Mengenai wacana tersebut, Sekkab Hartono menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus berupaya untuk melakukan koordinasi pada pemerintah pusat. Karena, terkait pelaksanaan rekrutmen CPNS maupun PPPK, pemerintah daerah hanya mengusulkan kebutuhan formasinya saja. 

Namun kewenangan menetapkannnya, langsung pemerintah pusat berdasarkan pertimbangan beban belanja daerah yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) per tahunnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan