Berstatus Janda, Saksi Akui Pacaran dengan Tersangka, Hasil Jual Mobil Curian untuk Modal Usaha
TERANGKAN : Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP menerangkan terkait uang hasil menjual mobil curian.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Pengungkapan kasus pencurian 2 unit mobil jenis pick up terus dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Sejak berhasil ditangkap, DY warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dijebloskan di sel tahanan Mapolres Kepahiang. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga terus melakukan pengejaran terhadap 3 rekan tersangka DY yang masih buron.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi termasuk tersangka, uang hasil penjualan mobil curian selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terutama digunakan oleh tersangka untuk foya-foya, termasuk membiayai usaha sang pacar.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil menjual mobil curian digunakan juga untuk modal pacarnya membuka usaha warung," kata Kanit Adrian, Kamis (30/11).
Tersangka DY sudah berkeluarga serta telah mempunyai anak. Namun dia berpacaran dengan perempuan yang berstatus janda, yang menjadi saksi dalam kasus pencurian mobil yang dilakoninya. Disebutkan, saksi yang sudah mengaku sebagai pacar tersangka DY, berada di lokasi penangkapan di wilayah Pagar Alam Sumsel.
"Tadi (Kamis, red) kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengaku merupakan pacar tersangka YD. Dari pengakuannya, mereka sudah pacaran
selama 2 tahun terakhir. Saksi membuka usaha warung, yang modalnya diberikan oleh tersangka DY dari harus menjual mobil curian," jelas Kanit Adrian.
Sekedar mengulas, DY resmi ditetapkan tersangka pelaku pencurian 2 unit mobil pick up milik warga Desa Penanjung Panjang Atas serta milik warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. DY berhasil ditangkap oleh Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang di wilayah Kota Pagar Alam Sumsel, Rabu (29/11).
BACA JUGA:Pencuri Mobil Bersenpi di Kepahiang Pernah Dipenjara di Bengkulu Utara
Proses penangkapan DY cukup dramatis. Karena antara Buser Elang Juvi dan DY terjadi kejar-kejaran menggunakan kendaraan, hingga kendaraan Buser Elang Juvi ditabrak oleh DY, yang berusaha kabur. DY melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa anggota Buser Elang Juvi. Sebab itulah anggota mengambil tindakan tegas terukur, melumpuhkan DY dengan menembak kaki kiri dan kaki kanannya.
DY tidak hanya beraksi di Kepahiang, karena dia merupakan pelaku pencurian mobil antar provinsi. DY juga tercatat pernah beraksi di Kabupaten Lahat di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Pagar Alam 6 TKP, dan Bengkulu 6 TKP, serta Lampung 2 TKP. Di Bengkulu ada 6 TKP termasuk 2 TKP di Kepahiang. Malam kejadian (Di Bengkulu), seharusnya DY beraksi di 4 TKP, tapi di 2 TKP lainnya gagal.