Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Dipastikan Tanpa Calon Independen
Koordinator Divisi Teknis KPU Lebong Sugianto menjelaskan tidak ada satu pun pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Lebong hingga batas waktu yang ditetapkan yaitu pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.--EKO/RK
Radarkoran.com - Pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon independen atau perseorangan.
Hal tersebut dipastikan karena tidak ada satu pun pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Lebong hingga batas waktu yang ditetapkan yaitu pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Koordinator Divisi Teknis KPU Lebong Sugianto menjelaskan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau jalur independen pada Pilkada 2024 sudah dibuka KPU Lebong mulai 8 hingga 12 Mei 2024. Hanya saja hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada satu pun pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan itu ke KPU Kabupaten Lebong.
"Hingga ditutup tidak ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, " jelas Sugianto.
Dilanjutkan Sugianto, pihaknya sudah mensosialisasikan tahapan tersebut baik lewat media sosial maupun dengan menggelar kegiatan sosialisasi tatap muka secara langsung.
Tak hanya itu dalam pelaksaan tahapan tersebut, KPU Lebong telah membuka layanan help desk dan membentuk tim fasilitasi penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024.
"Intinya kami sudah melaksanakan tahapan yang ada. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan calon perseorangan yang mengajukan akses informasi pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada) dan tidak terdapat pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, " singkat Sugianto.
BACA JUGA:Anggota DPRD Lebong Dapil I Gelar Reses di Embong Uram, Ini Alasannya
Diketahui pada pencalonan jalur independen atau perseorangan itu minimal dukungan KTP yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan untuk maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong yaitu sebanyak 8.169 dukungan yang tersebar di 7 kecamatan.
Sesuai Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri menjadi calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan paling sedikit 10 persen dari DPT Pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
Dengan jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 81.682 pemilih dan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong artinya bakal calon independen di Kabupaten Lebong harus mengantongi 8.169 dukungan dan minimal tersebar di 7 kecamatan.