Sepuluh Polres di Bengkulu Terima Penghargaan Ombudsman

Penyerahan penghargaan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada pelayanan masyarakat di tingkat Polres/polresta Jajaran Polda Bengkulu selama kurun waktu tahun 2023 pada Rabu, 15 Mei 2024 di Polda Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 10 Polres/Polresta di wilayah hukum Polda Bengkulu menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu atau penganugrahan predikat Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkup kerja masing-masing. 

Dari 10 Polres yang menjadi objek penilaian di jajaran Polda Bengkulu tersebut, sebanyak 7 Polres masuk ke dalam kategori Nilai A Zona Hijau dengan predikat kualitas tertinggi dengan Nilai 88,00 – 100 yaitu Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Polres Lebong, Polres Rejang Lebong, Polres Kepahiang, Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Selatan. 

Sedangkan 3 Polres lainnya yaitu Polres Bengkulu Utara, Polres Seluma dan Polres Bengkulu Tengah masuk ke dalam kategori Nilai B Zona Hijau dengan predikat kualitas tertinggi interval Nilai 78,00 – 87,99.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, penghargaan yang diberikan pihaknya merupakan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada pelayanan masyarakat di tingkat Polres/polresta Jajaran Polda Bengkulu selama kurun waktu tahun 2023 lalu. 

"Pada penyerahan penghargaan kali ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Tahun 2022 lalu hanya 8 polres yang mendapatkan zona hijau sedangkan 2 polres lainnya zona kuning," sampai Jaka pada Rabu, 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Angkatan Kerja Bengkulu Butuh Penempatan Tenaga Kerja

Lebih jauh dikatakan jaka, penilaian kepatuahan pelayanan publik ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik yang diberikan lembaga atau instansi pemerintahan melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik. Dengan hasil penilaian yang baik menunjukkan juga pelayanan publik yang telah diberikan sudah sesuai dengan ketentuan pelayanan publik yang ada. 

"Ombudsman sangat mengapresiasi atas capaian yang berhasil diraih untuk seluruh polres di jajaran Polda Bengkulu. Dan di tahun 2023, seluruhnya sudah masuk zona hijau," ujar Jaka. 

Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya, mengatakan, ia mewakili sebagai pimpinan tertinggi Polda Bengkulu beserta Polres/Polresta jajaran akan terus mengoptimalkan pelayanan publik di wilayah kerja masing-masing. 

"Polda Bengkulu dan jajaran akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kapolda. 

Optimalisasi pelayanan publik juga sesuai yang diamanahkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 dimana mewajibkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan publik.

BACA JUGA:CJH Kloter Pertama Bengkulu Diberangkatkan, Ini Pesan Gubernur Rohidin

"Mudah-mudahan di 2024 ini kita bisa lebih meningkatkan standar layanan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik," singkat Kapolda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan