Akar Global Inisiatif Dorong Perlindungan Masyarakat Adat Enggano
Rizki Pratama Putra, sebagai staf legal tim hukum AKAR Alobal Inisiatif menyampaikan pentingnya perlindungan masyarakat hukum adat Enggano--GATOT/RK
Radarkoran.com - AKAR Global Inisiatif mendorong perlindungan masyarakat adat yang ada di Enggano, Pulau terluar Bengkulu yang berada di kawasan Kabupaten Bengkulu Utara.
Rizki Pratama Putra, sebagai staf legal tim hukum AKAR Global Inisiatif mengatakan, perlindungan dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan hak-hak masyarakat lokal melalui perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengelolaan keanekaragaman sumber daya alam secara mandiri, berkeadilan, kesejahteraan sosial, demokratis berdasarkan HAM dan keadilan gender.
"Perjuangan masyarakat adat di Enggano ini sudah cukup panjang, tapi pengakuan dari segi hukum belum didapatkan. Jadi kita mencoba mereview ulang bagaimana tata kebijakan Pemprov Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara dan stakeholder lainnya untuk mendapatkan skema terbaik untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat di Enggano," tutur Rizki saat diwawancarai usai melakukan pertemuan audensi dengan Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 17 Mei 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Ditambahkan Rizki, perkembangan per lindungan masyarakat hukum adat di Enggano sebelumnya sudah diusulkan untuk ditetapkan melalui Perda (peraturan daerah) tentang perlindungan masyarakat hukum adat Enggano di Bengkulu Utara. Akan tetapi Perda yang ada tidak jadi dilakukan pembahasan karena beberapa polemik di tengah masyarakat, termasuk landscape politik lokal yang membuat tidak bisa dilakukan percepatan pembahasan Perda tersebut.
"Landscape politik lokal masih belum menginginkan, pertanyaan besarnya kemarin dari masyarakat Bengkulu Utara, kenapa harus Enggano dulu dan kenapa tidak masyarakat hukum adat yang lain yang jauh lebih besar misalnya. Namun kan persoalannya ini sebagaimana dijelaskan juga oleh pak gubernur, persoalan utamanya bukan pada besar kecil jumlah orangnya atau besar kecil jumlah sukunya," sampai Rizki.
BACA JUGA:Popda Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Resmi Ditutup
Selain itu, dikatakan Rizki, urgensitas kenapa masyarakat hukum adat Enggano perlu dilindungi untuk menjaga identitas kebudayaannya, wilayah ulayatnya, tata kelola sumber daya alamnya.
"Masyarakat Enggano ini kan tidak seperti kita yang di wilayah luar ini yang mudah untuk bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain. Namun mereka butuh banyak persoalan yang perlu disegerakan perlindungan," imbuhnya.
Lebih lanjut, dengan kondisi yang ada AKAR Global Inisiatif bmengajak semua stakeholder untuk kembali mereview ulang bagaimana skema terbaik yang bisa dilakukan dengan efektif dan cepat dalam rangka mempercepat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Enggano.
"Ada banyak skema sebenarnya yang bisa dilakukan, paling tidak tiga skema misalnya pengakuan melalui surat keputusan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati ataupun Gubernur. Kemudian bisa melalui skema desa adat atau bisa melalui skema Perda masyarakat hukum adat. Nah skema-kema ini ingin kita coba bedah secara serius sehingga nanti semua stakeholder bisa mengambil sikap mana yang lebih baik dan lebih cepat untuk bisa dilakukan," tutup Rizki.