Kebutuhan Pilkada, KPU Minta Lagi ke Pemkab

PPK : Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE meminta PPK di Kabupaten Kepahiang menjalin sinergitas dalam melaksanakan tahapan Pilkada.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, belum lama ini sudah melaksanakan pelantikan terhadap 40 orang Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) se-Kabupaten Kepahiang. Sebab itulah terkait kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan dijalankan masing-masing PPK, maka KPU Kepahiang kembali mengajukan permintaan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Apa? KPU Kepahiang minta Pemkab Kepahiang menyediakan sekretariat atau kantor untuk PPK di masing-masing kecamatan. Terlebih, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota memang diinstruksikan menyediakan fasilitas sekretariat bagi PPK. Seperti disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd, Minggu 19 Mei 2024. 

Dia memaparkan, setelah pihaknya melakukan pelantikan terhadap 40 PPK se-Kabupaten Kepahiang. Untuk menjalankan tugas selaku penyelenggara Pilkada 2024, KPU Kepahiang juga meminta fasilitas terhadap Pemkab Kepahiang berupa sekretariat PPK. Bukan tanpa alasan, mengingat sesuai aturan penyediaan sekretariat memang kewajiban dari pemerintah kabupaten/kota.

"Pemkab wajib memfasilitasi PPK bekerja, dalam menjalankan tahapan Pilkada. Fasilitas yang diminta adalah sekretariat dalam bentuk pinjam pakai," papar Ikrok saat diwawancara Radarkoran.com.

BACA JUGA:Digaji Hingga Rp 20 Juta, Ini Tugas Wajib Dijalankan PPK Pilkada 2024

Selain sekretariat tempat bekerja menjalankan tahapan Pilkada, KPU juga minta Pemkab Kepahiang memberikan satu tenaga ASN bekerja menjadi kepala sekretariat PPK di masing-masing kecamatan. Sebab berdasarkan aturannya, baik sekretariat maupun pegawai yang berasal dari unsur ASN ini, difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Ya, kami sangat berharap fasilitas sekretariat untuk PPK bekerja, termasuk juga ASN yang nantinya membantu PPK di bagian sekretariat, dapat dipenuhi segera oleh Pemkab Kepahiang," ujar Ikrok. 

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE yang menghadiri pelantikan 40 PPK se-Kabupaten Kepahiang menginstruksikan supaya menjalankan tahapan Pilkada dengan baik.

Dengan sudah dilakukan pelantikan, supaya PPK melakukan koordinasi dengan stake holder terkait. Seperti pihak kecamatan, TNI maupun Polri, termasuk koordinasi dengan Panwasascam. 

"Ya kepada 40 PPK, agar bersinergi di kecamatan masing -masing. Karena kunci menjalankan kinerja dengan baik adalah sinergi yang baik dengan sejumlah pihak. Silakan bekerja sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan, jaga integritas serta jalin komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak. Sehingga seluruh tahapan Pilkada 2024 yang dikerjakan bisa berjalan dengan baik," demikian Rusman.

BACA JUGA:40 PPK Kepahiang Menjabat 8 Bulan, Segini Total Gaji yang Akan Diterima

Sebelumnya diberitakan, Kamis 16 Mei 2024 KPU Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan pelantikan terhadap 40 PPK se Kabupaten Kepahiang. Pelantikan dilakukan setelah KPU Kepahiang melaksanakan tahapan seleksi, dimulai dari proses pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis sistem CAT hingga tes wawancara. 

Untuk diketahui, 40 PPK se-Kabupaten Kepahiang akan menjalankan tahapan Pilkada 2024 selama 8 bulan, dari Juni 2024 hingga 2025 mendatang. Setiap kecamatan ada 5 PPK yang bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024. Karena telah dilantik, maka PPK juga berhak mendapatkan hak berupa gaji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan