Waktu Pendaftaran Akan Berakhir, Jumlah Pelamar PDK di Kepahiang Masih Minim
PDK : Para calon PDK di Kabupaten Kepahiang menyampaikan berkas pendaftaran ke kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang berminat untuk menjadi bagian dari pengawas pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, silakan segera mendaftar. Karena Bawaslu Kepahiang sedang membuka pendaftaran Pengawas Desa Kelurahan atau PDK, yang diketahui sampai dengan 20 Mei 2024, jumlah pendaftarnya masih minim.
Sementara sesuai dengan jadwal perekrutan yang sudah ditetapkan, waktu pendaftaran PDK akan ditutup pada Selasa 21 Mei 2024. Hal ini dipaparkan Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos.
Dia menyampaikan dalam rangka menjalankan pengawasan tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kepahiang membutuhkan sebanyak 117 PDK yang tersebar di 105 desa dan 12 kelurahan yang ada di daerah ini. Pembukaan pendaftaran PDK sudah dimulai dari 18 Mei lalu.
"Sampai hari ini (Senin, red), jumlah pendaftarnya memang masih minim. Karena itu kami ingatkan kepada masyarakat Kepahiang yang berminat menjadi bagian dari pelaksana pengawasan Pilkada, silakan segera melakukan pendaftaran. Karena per 21 Mei pukul 23.59 WIB, pendaftaran kita tutup. Dengan itupula artinya, tersisa waktu sehari untuk mendaftar," terang Mirzan.
Sejauh ini, sambung Mirzan, di masing-masing kecamatan sudah ada pendaftar PDK. Hanya saja jumlahnya masing minim. Bahkan masih ada desa yang sama sekali belum ada pendaftar PDK. Belum diketahui secara pasti, apakah memang banyak mendaftar di hari terakhir pendaftaran atau tidak.
"Kalau nanti jumlah pendaftar masih minim, bisa saja dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Kita lihat dulu hasil akhirnya setelah pendaftaran kita tutup," ujar Mirzan.
BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka, Bawaslu Kepahiang Butuhkan 117 PDK Pilkada 2024
"Kita membutuhkan 117 PDK, yang nantinya akan bertugas menjalankan pengawasan Pilkada 2024. Untuk syarat pendaftaran, sama dengan pendaftaran Panwascam. Yakni pendaftar harus memiliki ijazah minimal SMA sederajat, tidak terlibat di dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol), serta sejumlah persyaratan lainnya," demikian Mirzan.
Sekadar mengulas, berdasarkan PKPU Nomor 02 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota, maka pada April 2024 lalu tahapan Pilkda di daerah ini telah dimulai. KPU maupun Bawaslu Kepahiang mulai melakukan perekrutan penyelenggara Pilkada.
Masih berdasarkan PKPU Nomor 02 tahun 2024, pendaftaran bakal calon kepala daerah serta wakil kepala daerah dibuka 27 Agustus-19 Agustus 2024. Dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024, KPU Kepahiang mendapatkan dana hibah sebesar Rp 23 miliar. Sementara, Bawaslu Kepahiang mendapat hibah sebesar Rp 7 miliar. (and)