Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu Tolak Draf RUU Penyiaran
Massa aksi tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu saat menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 29 Mei 2024--GATOT/RK
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 2, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Lalu, RUU Penyiaran pada Pasal 34 sampai 36. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial.
Pasal yang ada juga tentu mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang jelas-jelas mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM.
Pasal problematik lainnya yakni Pasal 8 A ayat (1) huruf q, sengketa pers karya jurnalistik terutama penyiaran itu nantinya diselesaikan oleh KPI. Ini tentu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mana sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers melalui hak jawab, koreksi dan lainnya.
Kemudian, Pasal 51 E, sengketa pers akibat putusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan. Selanjutnya, Pasal 50B ayat 2K, pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik.
Di pasal itu, Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1), tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-uang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024.
Pada draf RUU Penyiaran ini juga menghapus Pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran No 32/2002, di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja.
BACA JUGA:Bentuk Komitmen Maju Pilgub, Meriani Bos Toyota Bengkulu Kembalikan Berkas ke Gerindra dan Hanura
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut di atas, Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu meminta untuk meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, serta melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.
Untuk diketahui, dalam aksi yang dilaksanakan Koalisi Jurnalis Bengkulu tersebut, mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian Polresta Bengkulu.
Pada aksi tersebut, massa juga berorasi serta meminta Komisioner KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk menandatangani surat pernyataan penolakan RUU Penyiaran versi Maret 2024 serta bersurat ke KPI Pusat dan DPR RI.
Namun, surat pernyataan dari KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan RUU Penyiaran.
Meski demikian, aksi penolakan RUU Penyiaran ini juga ditandai dengan seluruh jurnalis yang ikut tergabung dalam aksi menandatangani penolakan RUU Penyiaran di atas sehelai spanduk banner kosong.