10 PPPK Kabupaten Kepahiang Gagal Dilantik, Ternyata Ini Masalahnya

PPPK : Ada 10 PPPK di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, gagal mengikuti pelantikan disebabkan permasalahan formasi.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 10 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2023 lalu, tapi gagal mengikuti pelantikan yang dilaksanakan, Kamis 30 Mei 2024.  

Seluruhnya merupakan formasi Tenaga Kesehatan (Nakes), baik yang bekerja di RSUD Kepahiang maupun yang bekerja di sejumlah Puskesmas di wilayah Kabupaten Kepahiang. Sementara itu 684 PPPK dilantik oleh Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP yang disaksikan sejumlah pejabat temasuk daru Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). 

Berdasarkan data yang berhasil diperoleh Radarkoran.com, ada 10 PPPK gagal dilantik yang keseluruhannya merupakan Nakes. Penyebabnya atau masalah yang dihadapi PPPK ini pun berbeda-beda. Pertamam, 2 PPPK di antaranya memang mengundurkan diri. Kedua, 8 PPPK lainnya tersandung masalah formasi sehingga tidak ada penampatan. 

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan, untuk 2 PPPK yang mengundurkan diri, 1 di antaranya adalah dokter dan 1 lagi merupakan bidan. Sementara 8 Nakes yang lain semuanya bidan, ada bertugas di RSUD Kepahiang dan ada yang bertugas di Puskesmas.

BACA JUGA:694 PPPK Kepahiang Dilantik, Sekkab Hartono: Jangan Malas dan Merengek Minta Pindah

"Sekarang, ke 8 Nakes yang belum atau gagal dilantik, masih berjuang. Ya karena kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Kepahiang saja, tapi juga ada terjadi di daerah lain di Indonesia. Kita berharap ke 8 Nakes yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus, nanti juga bisa dilantik melalui pelantikan susulan," sampai Sekkab Hartono. 

Sementara itu, Prima Sepriza, MH Perwakilan BKN Regional VII Palembang mengatakan, berkaitan dengan ada Nakes yang belum dilantik, dia tidak dapat menjelaskan secara rinci pemsalahannya dan seperti apa nasib mereka ke depan. 

Karena pihaknya, ucap Prima, hanya menjalankan kebijakan daroi BKN pusat. Terkait kejadian PPPK gagal dilatik, pihaknya akan menunggu keputusan BKN pusat. Karena sebelumnya, antara BKN pusat dan Kemenkes RI sudah menlaksanakan rapat membahas persoalan ini.

"Rapat antara Kemenkes dan BKN pusat sudah dilaksanakan. Jadi kami masih menunggu hasil rapat secara resmi, terkait keputusan apa yang diambil BKN pusat dan Kemenkes. Kita tentu berharap dalam waktu dekat keputusan terkait nasib PPPK Nakes yang belum dilantik, diputuskan dengan keputusan yang terbaik," sampai Prima. 

Untuk diketahui, selain ada PPPK Nakes yang bermasalah terkait formasi penempatan, juga terdapat 4 tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Kepahiang yang juga bermasalah dengan penempatannya. Hanya saja ke 4 guru yang sebelumnya sempat bermasalah dengan penempatan, telah berhasil diselesaikan sehingga mereka bisa dilantik, Kamis 30 Mei 2024. 

BACA JUGA:Senator Riri Dorong Penggunaan Aset Daerah Sejahterakan Masyarakat

"Untuk guru, itu awalnya juga ada yang bermasalah terkait penempatan. Namun sekarang sudah selesai, sehingga dapat dilakukan pelantikan," ucap Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Dedi Erlan Jaya, S.IP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan