Soal Temuan BPK, Ini Kata Dewan Provinsi
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto--GATOT/RK
Atas hal tersebut, BPK memberikan rekornendasi kepada Gubernur Bengkulu agar, pertama menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Dinas, dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
Kemudian mengusulkan rencana sensus BMD secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.