Jalankan Tugas, PPPK Harus Ingat Pesan BKN Palembang

PPPK : Sebelumnya ratusan PPPK Kabupaten Kepahiang Formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Formasi Guru mengikuti pelantikan.--DOK/RK

Radarkoran.com - Total ada 694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu (Termasuk 10 orang gagal dilantik, red), lulusan seleksi tahun 2023 sudah dilantik pada Kamis 30 Mei 2024. 

Per 10 Juni 2024 ratusan PPPK di daerah ini, baik formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun formasi guru sudah 10 hari menjalankan tugasnya sebagai PPPK pascadilantik. Dalam menjalankan tugas, ratusan PPPK yang baru seumur jagung usai dilantik diingatkan kembali agar ikut pesan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang saat pelantikan ketika itu. 

Prima Sepriza, MH perwakilan dari BKN Palembang menyampaikan, dengan telah dilantik menjadi PPPK, artinya bersedia menjalankan tugas negara serta menerima hak-hak yang diberikan oleh negara. Dengan hak yang diberikan, semua PPPK tanpa terkecuali harus bekerja dengan bersungguh-sungguh. 

"Harus menjalankan tugas dengan bersungguh-sungguh, karena kesejahteraan PPPK ditanggung negara termasuk PPPK di Kabupaten Kepahiang. Ya sebab itu, seluruh kewajiban harus dijalankan dengan sebagaimana mestinya," sampai Prima Sepriza.

BACA JUGA:694 PPPK Guru dan Nakes Kepahiang Terima Buku Rekening Gaji dari Bank Bengkulu

Pesan untuk PPPK guru, supaya bersungguh-sungguh dalam menjadi tenaga mendidik sehingga melahirkan generasi yang bisa membangun negeri termasuk membangun Kabupaten Kepahiang. Kemudian PPPK Nakes, agar bekerja dengan amanah dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. 

"Untuk Nakes, harus amanah dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai membiarkan orang sakit lama menunggu untuk mendapatkan pelayanan, sampai menyebabkan sakitnya bertambah parah. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, layanilah dengan cepat sesuai SOP yang telah ditetapkan," pesan Prima Sepriza.

Selanjutnya, kedisiplinan juga harus ditingkatkan. Jangan mentang-mentang sudah menjadi PPPK malam menjadi tidak disiplin di dalam menjalankan tugas. PPPK merupakan bagian dari ASN, harus bekerja dengan baik dan pimpinan yang memberikan penilaian. Lantaran PPPK sendiri perjanjian kerjanya batas 5 tahun dan akan dilakukan evaluasi. 

"Bekerjalah dengan baik, biarkan pimpinan yang menilai. Dengan penilaian yang baik nantinya bisa menjadi dasar untuk perpanjangan masa jabatan PPPK di daerah ini," demikian Prima Sepriza. 

Untuk diketahui, PPPK yang dilantik langsung oleh Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, terdiri dari 550 permpuan dan 144 laki-laki, tergabung ke dalam formasi Nakes dan tenaga pendidik atau guru. Karena sudah dilantik, ke 694 PPPK resmi menjadi ASN di lingkup Pemkab Kepahiang, wajib menjalan tugas dan tanggung jawab.

Wabup Zurdi Nata juga mengingatkan, PPPK yang sudah dilantik harus memahami aturan maupun regulasi yang ada di daerah. Sehingga mengetahui dengan jelas hak yang akan diterima dan kewajiban yang harus dijalankan. Sebab regulasi dan aturan sama halnya dengan rel kereta api, apabila relnya baik maka akan bisa membawa gerbongnya selamat sampai tujuan.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Siapkan Plafon Kredit PPPK, Dari Rp 10 Juta hingga Rp 100 Juta Lebih

"Pahami aturan maupun regulasi yang ada, sehingga apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban dijalankan dengan baik dan tepat," kata Wabup.

Selanjutnya dalam menjalankan kerja, PPPK harus mengedepankan 3 hal. Yakni berintegritas, moralitas dan kinerja, serta kompetensi. Kalau ketiga hal itu dikedepankan, Wabup Zurdi Nata meyakini PPPK dapat menyelesaikan tugas dan kewajiban dengan baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan