Pengembalian KN Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Rp 396 Juta, Sisanya Rp 223 Juta, Tanggung Jawab Siapa?

TIPIKOR : Penyidik Kejari Kepahiang menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) dari tersangka AM sebesar Rp 150 juta.--EPRAN/RK

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka, tetapi penyidik memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan