Tidak Ada Batas Waktu Pencairan Dana Kelurahan, Ini Penjelasan BKD Kepahiang

KELURAHAN : Kabid Perbendaharaan BKD Kepahiang, Jhon Indi, S.Ip, M.AP menyampaikan, tidak ada batasan waktu mengajukan dana kelurahan, selagi masih TA 2024 maka pengajuan tetap diproses--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pada Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat, yakni Dana Kelurahan dengan total anggaran Rp 2,4 miliar. Tetapi sayangnya, sampai memasuki minggu ketiga Juni 2024, belum ada satu pun kelurahan di daerah ini yang sudah mengajukan usulan pencairan.

Belum bisa dipastikan, apakah nasib dana kelurahan TA 2024 ini sama seperti nasib dana kelurahan tahun 2023 lalu, dikembalikan lagi ke pusat, atau bisa direalisasikan oleh 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Terlebih, Pemkab Kepahiang sudah berupaya semaksimal mungkin agar dana kelurahan dapat direalisasikan, dengan menerbitkan Perbup tentang Juknis penggunakannya.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perbendaharaan, Jhon Indi, S.Ip, M.AP mengakui bahwa sampai saat ini memang belum ada kelurahan di Kabupaten Kepahiang yang sudah mengajukan pencairan dana kelurahan. Meski demikian, Jhon menyamapikan bahwa dana kelurahan ini tidak ada batasan waktu pengajuan pencairannya.

Dalam artian, selama masih dalam tahun anggaran 2024, maka kelurahan tetap bisa mengajukan pencairan, dan BKD wajib menindak lanjuti usulan hingga

dana kelurahan dicairkan. "Ya, tidak ada batasan waktu untuk pencairannya. Selagi pencairan dana kelurahan diajukan dalam tahun ini, maka kami pastikan akan diproses pencairannya. Tapi, dana kelurahan yang sudah dicairkan wajib direalisasikan pada tahun ini juga," terang Jhon, Rabu 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Soal Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar, Pemkab Kepahiang kembali Tagih Janji 12 Kelurahan

Menurut Jhon, walaupun tidak ada batasan waktu pengajuan pencairan dana kelurahan, tetapi pihak kelurahan tetap diminta mengajukan usulan pencairan secepatnya. Mengingat, dana kelurahan yang sudah dicairkan wajib direalisasikan pada tahun yang sama. Apabila dicairkan di penghujung tahun, ditakutkan tidak terealisasi 100 persen.

"Yang jelasnya, jika kelurahan mengajukan pencairan, syarat yang dibutuhkan harus lengkap. Kalau semua syarat sudah lengkap, kami pastikan danya akan cair. Ya kami ini sifatnya hanya mengimbau saja, cair tidak cairnya tergantung pengajuan dari masing-masing pemerintah kelurahan," demikian Jhon.

Untuk diketahui, dalam rapat yang melibatkan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang sebelumnya, termasuk pihak kecamatan, setiap kelurahan berjanji TA 2024 ini akan merealisasikan dana kelurahan. Bahkan terdapat 3 kesepakatan dalam merealisasikan dana kelurahan tahun ini.Yakni kelurahan melakukan penginputan RUP sejak akhir Mei lalu.

Kemudian Awal Juni lalu, kelurahan melaksanakan Musyawarah kelurahan (Muskel). Dan yang terakhir, pada minggu ketiga bulan Juni, kelurahan menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai Muskel yang telah dilaksanakan. Tapi nyatanya hingga 19 Juni 2024, belum satu pun kelurahan yang sudah mengajukan pencairan ke BKD. 

Dana kelurahan tahun ini sebesar Rp 2,4 miliar, masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang mendapatkan Rp 200 juta. Dana kelurahan sudah masuk ke Kas daerah (Kasda), sehingga tidak ada lagi kendala jika kelurahan mengajukan pencairannya. BKD Kepehiang pun siap untuk melakukan proses lanjutan dari pengajuan yang disampaikan.

BACA JUGA:Kelurahan Tebat Karai Sudah Tayangkan RUP Dana Kelurahan, Kurangnya SDM jadi Faktor Keterlambatan

Terpenting di dalam proses realisasinya, pihak kelurahan harus melibatkan masyarakat, sehingga pembangunan atas realisasi dana kelurahan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan