Oknum Polisi Ini Terancam Sanksi Adat Gegara Bertandang ke Rumah Perempuan Bersuami

Salah satu pria yang diduga oknum anggota polisi berinisial JH terancam dikenakan sanksi adat oleh Pemerintah Desa Gandung Baru Kecamatan Lebong Utara.--IST/RK

Radarkoran.com – Salah satu pria yang diduga oknum anggota polisi berinisial JH terancam dikenakan sanksi adat oleh Pemerintah Desa Gandung Baru Kecamatan Lebong Utara.

Itu setelah JH kedapatan bertandang ke rumah perempuan bersuami berinisial WS pada Senin 1 Juli 2024 malam. Apalagi saat itu suami WS dikatehui sedang tidak ada dirumah dan pergi ke luar kota.

Kadus I Desa Gandung Baru, Rian Suyur membenarkan hal tersebut. Rian mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga jika ada laki-laki yang masuk ke rumah WS. Terlebih saat malam kejadian, suami WS sedang pergi ke daerah Sumatera Selatan menghadiri hajatan keluarganya. 

"Saat kejadian, suami WS sedang dijalan pulang menuju Kabupaten Lebong," terang Rian.

BACA JUGA:Cegah Praktik Korupsi Bupati Kopli Minta Sering Sosialisasi

Dilanjutkan Rian, saat ia bersama warga lainnya ingin mendatangi rumah WS, seorang laki-laki yang diduga oknum anggota polisi keluar dari rumah WS menggunakan motor metik. Melihat hal itu, warga berusaha menhentikan laju kendaraan dan akhirnya WS dan JH dimintai keterangan oleh warga.

"Mereka ngakunya tidak melakukan apa-apa. Cuma mampir dan ngobrol biasa," lanjut Rian. 

Meski demikian, peristiwa ini dipastikan akan diproses secara hukum adat oleh pemerintah desa setempat.

"Yang jelas hokum adat pasti. Kalau Hukum secara kita bernegara saya tidak tau itu," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan