KPU Siapkan Jaminan Kesehatan, Usia KPPS Wajib di Bawah 50 Tahun
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/abcc2b1f8d5813160a9269348775644a.jpeg)
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menuturkan, usia KPPS wajib di bawah 50 tahun.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang akan merekrut 3.682 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Salah satu syarat diantaranya selain mengantongi ijazah setingkat SMA sederajat, KPPS juga harus berusia di bawah 50 tahun dan tidak mempunyai penyakit komorbid atau penyakit penyerta. Syarat tersebut diwajibkan lantaran KPPS dituntut memiliki fisik yang kuat, karena Pemilu 2024 memiliki 5 jenis surat suara yang penghitungannya membutuhkan proses yang tidak singkat.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan 11 Desember mendatang pihaknya mulai merekrut KPPS yang nantinya akan bertugas di 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepahiang. Proses perekrutan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Untuk 1 TPS bertugas 2 KPPS. Tanggal 11 Desember nanti perekrutannya dimulai. Jadi, para pendaftar silakan menyampaikan berkas pendaftaran ke PPS yang ada di wilayahnya masing-masing," kata Anthaka, Kamis (7/12).
Menurutnya, dalam perekrutan untuk Pemilu 2024 ini KPU menyiapkan jaminan kesehatan bagi para KPPS. Jaminan kesehatan diberikan, sebab berkaca dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya banyak anggota KPPS yang meninggal dunia. "Dari hasil rapar koordinasi kita dengan KPU RI, untuk KPPS di Pemilu 2024 ini kita menyediakan jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan ini disediakan karena di tahun 2019 lalu, banyaknya KPPS yang sakit hingga meninggal dunia," sampai Anthaka.
Untuk jaminan kesehatan bagi KPPS, lanjut Anthaka, sesuai dengan instruksi presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain memberikan jaminan kesehatan bagi KPPS, dalam rangka mengantisipasi KPPS yang sakit dan meninggal dunia, maka proses seleksinya dilakukan secara ketat.
BACA JUGA:Gaji Naik, INGAT! 11 Desember KPU Kepahiang Rekrut 3.682 KPPS
"Usianya wajib di bawah 50 tahun, mempunyai ijazah SMA sederajat, bisa membaca dan berhitung, serta tidak mempunyai penyakit komorbid," demikian Anthaka.
Sakadar mengulas, untuk KPPS yang bertugas di Pemilu tahun depan, gaji atau honornya meningkat dari gaji atau honor KPPS Pemilu 20219. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, sementara gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta. Jika dilihat, kenaikannya mencapai 50 persen lebih, karena Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS hanya Rp 550 ribu dan gaji anggotanya Rp 500 ribu.